Jaringan Sabu Antar Propinsi Dibongkar Polsekta Kota Pinang

- Editorial Team

Sabtu, 30 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Jaringan narkoba antar provinsi dibongkar Tim Reskrim Polsekta Kota Pinang, Polres Labuhanbatu. Polisi menangkap 5 tersangka dan mengamankan 48,58 gram sabu.

Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat, melalui Panit 2 Reskrim Ipda Francis Saragih menjelaskan, pada Jum’at (29/1/2021) dinihari Tekab berpatroli.

Tiba di SPBU Titi Membar, Jalinsum Kampung Bedage Kota Pinang, Tim melihat seorang laki-laki mondar-mandir di seputaran SPBU itu, seperti kebingungan. Tim menghampirinya dan walaupun berusaha melarikan diri, laki laki itu berhasil diamankan.

Dari introgasi, lelaki itu bernama Ahmad alias Bemo (29), warga Dusun III Bulu Tolang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengaku ketinggalan bus saat ke toilet SPBU, yang berangkat dari Bagan Batu, Riau menuju Simpang Merbau Labura.

BACA JUGA  Beli Sabu di Jermal, Warga Selambo Ditangkap Polsek Medan Baru di Gaperta

Lalu tim menggeledah badan Bemo dan menemukan di saku celananya ada plastik bungkusan hijau, berisikan narkotika jenis sabu.

Bemo mengatakan, sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal di Bagan Batu yang nantinya akan diambil oleh DP, warga kecamatan Merbau.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini. Bemo diminta menghubungi DP untuk menjemputnya. Namun DP menyuruh Aditia alias Tia dan Hendi alias Sanjaya menjemput Bemo. Alhasil keduanya langsung diringkus.

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan 488,9 Gram Sabu dan 154 Butir Pil Ekstasi

Pengembangan dilakukan hingga ke Marbau, Labura. Pengejaran ini langsung dipimpin Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat, dan Panit 1 Ipda Gunawan Sinurat dan Panit 2 Ipda Francis Saragi.

Polisi berhasil meringkus DP di Merbau dan seorang temannya, Sahat T. di Bandar Durian Aek Natas. Dari mereka tim menyita senjata jenis Soft Gun dan sebuah buku ekspedisi yang berisi catatan persebaran narkoba yang dicatat Sahat T.

Kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk dilakukan proses lanjut. (Samuel)

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB