Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kasus kekerasan terhadap anak di SD Negeri 181 Pekanbaru, Provinsi Riau, telah menyita perhatian publik. Fakta terbaru pun makin tersingkap setelah ditemukannya bukti-bukti baru yang menguatkan korban lebih dari satu orang.
Sejumlah pihak turut prihatin atas peristiwa memilukan itu, karena melibatkan guru, selaku wali kelas murid. Bahkan, tindakan kekerasan tersebut diduga telah terjadi berulang kali menimpa beberapa anak yang lebih dari satu orang.
Hal itu disampaikan oleh Dosma Roha Sijabat, S.H., M.H dari Kantor Law Firm D.R.S & Partners kepada sejumlah awak media usai mendampingi korban, Selasa (28/4/2026).
Dosma mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan terhadap korban, setelah mempelajari sejumlah alat bukti serta keterangan yang berhasil dihimpun dari para orang tua murid. Ia menegaskan, kekerasan itu bukan peristiwa tunggal, melainkan telah terjadi berulang kali yang menimpa beberapa korban lebih satu anak.
“Dari bukti-bukti dan keterangan yang kami pelajari, ini bukan kejadian pertama. Dugaan sementara korbannya bukan hanya satu atau dua siswa,” ujar Dosma Sijabat.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti serta informasi yang diperoleh dari berbagai pihak, jumlah anak diduga menjadi korban kekerasan bisa mencapai sekitar 20 murid. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, percakapan digital, hingga keterangan para korban yang dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar proses hukum.
Namun demikian, lanjut Dosma, sebagai langkah awal, untuk menyelesaikan kasus ini tetap mengedepankan secara persuasif dan terbuka. Namun, apabila tidak ada titik terang, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.
“Kami masih mengedepankan pendekatan secara baik-baik. Tapi jika tidak ada tanggung jawab dan keadilan bagi korban, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” kata pengacara muda asal Pematang Siantar itu.
Ditambahkan, guru yang diduga terlibat dalam pusaran kasus itu, diketahui seorang wali kelas yang telah mengajar kurang lebih satu tahun dengan jumlah siswa sekitar 30 orang. Dengan rentang waktu tersebut, pihaknya menduga tindakan serupa telah berlangsung cukup lama.
“Sejumlah orang tua siswa telah memberikan kuasa hukum kepada kami untuk mengawal proses ini dan memperjuangkan hak-hak anak yang diduga menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Dosma Sijabat juga mengingatkan, dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, tergantung pada tingkat dan unsur perbuatannya.
Dikatakan, sebelumnya para orang tua siswa juga telah membuat mengaduan resmi atas persoalan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, upaya untuk mencari dan mendapatkan keadilan serta perlindungan bagi anak-anak korban kekerasan.
Desak Dinas Pendidikan Menjatuhkan Sanksi Tegas pada Oknum Guru yang Terlibat
Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah itu, juga menyeret oknum guru atau wali kelas, oleh karena itu, Dosma Sijabat meminta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, agar serius melakukan pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlihat atau lalai memikul tanggung jawabnya seorang pendidik.
“Saya minta Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru maupun pihak sekolah,” tukasnya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan sesuai tupoksi untuk melakukan evaluasi sejak dini, dan memberikan sanksi, baik kepada oknum guru, maupun pihak sekolah apabila ditemukan adanya pembiaran dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Selain itu, melaksanakan pembinaan, pengawasan serta pengendalian kegiatan teknis di sekolah.
Kepala Sekolah Telah Dipanggil Dinas Pendidikan Tapi Mangkir
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, kepada wartawan membenarkan, pihaknya telah menerima informasi dugaan kasus kekerasan anak di SDN 181 Pekanbaru, termasuk laporan korban yang sebelumnya masuk melalui DPRD.
Sardius mengatakan, pihak Dinas Pendidikan telah dua kali memanggil kepala sekolah dan orang tua siswa untuk dimintai klarifikasi sekaligus mempertemukan kedua belah pihak. Tapi agenda itu belum terlaksana karena tidak datang.
Panggilan pertama orang tua siswa berhalangan hadir, sedangkan kepala sekolah hadir. Sementara pada panggilan kedua, orang tua siswa hadir, tetapi kepala sekolah tidak dapat hadir karena sakit.
“Kami ingin mendengar kedua belah pihak agar informasi yang diperoleh tetap akurat, objektif, dan berimbang sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sardius.
Kasus kekeraaan terhadap anak di SDN 181 Pekanbaru, kini tengah disorot banyak pihak, dan diharapkan kasus ini mendapat atensi serta perhatian serius dari Pemerintah Kota Pekanbaru agar perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan benar-benar terwujud. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









