Sergai, TRIBRATA TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sei Rampah tidak bisa menghadirkan terdakwa Johan Wijaya (34), dalam sidang putusan di PN Sei Rampah pada Senin (22/3/2021). Sidang yang semula direncanakan pukul 09.00 WIB, hingga pukul 17.30 WIB, terdakwa tidak hadir.
“Lost kontak”, alasan Jaksa Andi dan Moko kepada majelis hakim saat sidang kembali dibuka pada sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Johan Wijaya yang didakwa mencabuli putri kandung yang masih balita itu sebelumnya dituntut 9 tahun penjara. Namun ia tidak pernah ditahan sejak kasus ini bergulir di Polres Serdang Bedagai (Sergai), hampir dua tahun lalu.
Pantauan TRIBRATA TV, sejak pagi tampak pengamanan di PN Sei Rampah berbeda dari biasanya. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga disekitar pengadilan.
Sementara ibu dan nenek korban tampak hadir didampingi sejumlah lembaga antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari Jakarta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut.
Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, kemudian diundur pukul 13.30 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Febriani dengan hakim anggota Ferdian dan Dian Sisilia menanyakan kehadiran terdakwa. Jaksa Andi menyatakan ia sempat menanyakan posisi terdakwa yang katanya sedang dalam perjalanan menuju pengadilan.
Kemudian sidang ditunda majelis hakim hingga tutup jam opersional pengadilan. Namun lagi-lagi hingga sidang kembali dibuka pukul 17.30 WIB, jaksa tak mampu menghadirkan Johan Wiijaya.
Padahal beberapa waktu lalu, Kasi Pidum Kejari Sei Rampah, JR Silaban, mengatakan terdakwa tidak ditahan sudah sesuai dengan aturan.
“Bukan tidak ditahan, terdakwa dikenakan tahanan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terdakwa proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir,” katanya, Senin (1/2/2021) lalu.
Ketidakmampuan jaksa menghadirkan terdakwa tentu menjadi pertanyaan banyak pihak. Widya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut berulangkali mempertanyakan molornya waktu sidang akibat ketidakhadiran terdakwa.
Dalam video yang disebar di youtube beberapa waktu lalu, terdakwa Johan Wijaya mengaku mematuhi hukum dan menyerahkan perkaranya di jalur hukum. Namun disaat sidang terakhir, sidang putusan justru ia tak hadir.
Walau sebelumnya majelis hakim berjanji akan membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, tapi kembali sidang ditunda hingga Kamis (25/2/2021). Hakim mendesak jaksa untuk menghadirkan terdakwa.
Diketahui kasus ini viral setelah korban yang berusia saat ini 5 tahun bersama ibunya berdemo di depan kejaksaan Negeri Sei Rampah pada Senin (1/2/2021).
Mereka menuntut keadilan agar terdakwa ditahan dan dihukum seberat-beratnya.
Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban berulangkali mencabuli putrinya sejak berumur 2,6 tahun. Hasil visum menunjukan kerusakan pada kelamin korban.
Bukan itu saja, hasil diagnosa psikolog Irna Minauli, dari Biro Psikologi Minauli, menunjukan korban mengalami trauma mendalam dan berat.
Hingga saat ini korban masih harus menjalani terapi psikologi.(Edrin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









