Polsek Patumbak Tangkap Pengedar 40 Kg Ganja

- Editorial Team

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Reskrim Polsek Patumbak mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (9/4/2021) malam lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan tiga kurir sekaligus pengedar masing-masing berinisial IR (39) warga Jalan Binjai Km 13,8, Pasar Besar, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, SLP (29) warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal serta rekannya MF alias Fajar (28) warga Jalan Kacang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Samosir Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Pangururan

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (17/4/2021), menyebutkan, terungkapnya sindikat peredaran ganja itu berkat informasi masyarakat.

Tim Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sondy Rahardjanto bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan memesan ganja seberat 2 kg.

Setelah bertemu dengan Rudi sembari membawa ganja 2 kg yang telah dipesan, petugas pun langsung menangkapnya. Lalu petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.

BACA JUGA  Kasus Pembunuhan di Kafe, Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Buron

“Dari pengakuan Rudi barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF” terangnya yang didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto. (Dul/Pakpahan)

BACA JUGA  KPPBC TMP C Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB