Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Keluarkan Surat Keterangan Palsu Dokter Dapat Dipidana

- Editorial Team

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp4 miliar dengan tersangka Anwar Tanuhadi.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra IV itu beragenda mendengarkan keterangan saksi – saksi dipimpin Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH.

Kuasa Hukum korban Jhoni Halim, Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (26/4/2021) mengatakan seorang dokter yang mengeluarkan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dapat dipidana dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHPidana. Karenanya perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut.

BACA JUGA  JPU Tuntut Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo 8 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Pihak JPU juga nantinya dapat mengajukan dokter pembanding untuk memastikannya, sehingga jangan sampai ada cara – cara yang bertentangan dengan hukum dalam menjalankan praktek kedokteran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH berpendapat terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dengan alasan surat sakit dari Klinik Rutan Tanjung Gusta adalah pertimbangan dari majelis hakim.

“Dalam hal ini perlu juga kami sampaikan sejak pada saat kami menitipkan terdakwa di Rutan dari Polsek Medan Timur juga terdakwa berupaya melakukan hal – hal serupa, sampai 2 kali yang bersangkutan keluar masuk RSU Pirngadi dan telah diperiksa berulang kali oleh dokter spesialis jantung, paru- paru dan penyakit dalam, tetapi dokter tersebut mengatakan terdakwa sehat dan tidak perlu dilakukan rawat inap, ” terang Chandra Naibaho SH.

BACA JUGA  Sidang Pembacaan Tuntutan Bandar Narkoba, Dua Kali Ditunda di PN Sibuhuan

Bahkan, sambung Chandra Naibaho SH, hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa istirahat di RS Pirngadi Medan. Tidak itu saja, terdakwa juga mengeluhkan untuk diperiksa oleh dokter penyakit kulit dan juga dokter psikiatri.

“Seperti itulah cara – cara dilakukannya (terdakwa), ” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (Zak)

BACA JUGA  Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pledoi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru