Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pledoi

- Editorial Team

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin tak kuasa menahan tangis saat membacakan pembelaan (pledoi), atas tuntutan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara secara pribadi melalui daring (virtual), untuk dua perkara sekaligus yakni dugaan korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, dalam sidang yang digelar Kamis (2/6/2022) sore, turut didengarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI serta tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam pledoinya, dia menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang telah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Saat itu yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

BACA JUGA  Kades Sidomulyo Dilapor Ke Kejatisu Kasi Penkum: Akan Kita Cek

“Yang mana mengalami tiga kali perubahan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018,” ungkap Alex.

Sembari menangis, dia menyampaikan tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji. Serta kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya.

“Saya selaku terdakwa memohon dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan mohon untuk dapat didengar oleh lubuk iman Yang Mulia yang terdalam pula. Sehingga Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan yang ditimpakan pada diri saya demi kebebasan dan kemerdekaan hak asasi saya,” kata Alex dalam pledoinya.

Menurutnya, kebijakan yang dia lakukan sebagai Gubernur Sumsel saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan dana PDPDE Sumsel itu adalah niat baik dirinya. Tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini tidak lain saya lakukan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA  Rencana Menikah Bulan November, Karisman Tewas Tabrak 'Pantat' Truk Parkir

Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula. Serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan asset yang diserahkan kepada JPU.

Atau, lanjut Alex apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Untuk diketahui terdakwa Alex Noerdin pada sidang sebelumnya dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

BACA JUGA  KPK Sesalkan Ucapan Akademis Terkait Penahanan Bupati Labura

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru