Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

- Editorial Team

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022.

Penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/07/2026) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Zebra Seulawah 2023 Selama 14 Hari

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347 juta

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Ini Penerima BLT- DD Bangun Rejo, Ada Warga Terdaftar Tapi Tidak Pernah Menerima Bantuan

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (M Zubir)

BACA JUGA  LSM LPPAS-RI Labura: Tangkap Kades Bangun Rejo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru