Sleman, TRIBRATA TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sri Purnomo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Sleman.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (13/3/2026).
Sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda dari jadwal semula pukul 09.00 WIB dan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut.
Namun, jaksa menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, JPU menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030 sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









