Sidang Pembacaan Tuntutan Bandar Narkoba, Dua Kali Ditunda di PN Sibuhuan

- Editorial Team

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, TRIBRATA TV

Sidang pembacaan tuntutan kasus Bandar narkoba inisial AHS, di Pengadilan Negeri Sibuhuan dua kali ditunda, agenda sidang pertama digelar pada Selasa (10/3/2026) alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan. 

Sidang kedua digelar pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda yang sama itupun ditunda disebabkan Hakim Ketua tidak dapat hadir dikarenakan secara mendadak Hakim Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua PN Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon SH MH ada acara di Medan, kata Ricki Pratama, Humas PN Sibuhuan kepada awak media Rabu (8/4/2026) 

BACA JUGA  Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin Ciduk Dua Nelayan Transaksi Sabu

Humas PN Sibuhuan, Ricki

Kemudian sambung Ricki, sidang agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada minggu depan tepatnya Selasa (14/4/2026) 

Diketahui, Terdakwa kasus bandar narkoba ini sudah menjalani tujuh kali persidangan. Dan kini memasuki babak sidang pembacaan tuntutan. Perkara narkotika nomor 1/Pid.sus/2026/PN Sbh tersebut dituntut oleh JPU Horas Erwin Siregar SH dan P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH. 

Terdakwanya AHS (28), warga Banjar Raja Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan. Perkara ini juga terafiliasi dengan tiga terdakwa lainnya yang sudah diputus. 

Ketiganya SMH, H, AI dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang sama. 
Keterkaitan jaringan bandar narkoba ini terungkap saat SMH, tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi. Dari SMH barang bukti sabu seberat 96,18 gram ditemukan petugas. 

BACA JUGA  Pekan Pertama September, Polda Sumsel Ungkap 32 Kasus Narkoba

Barang haram itu diperoleh SMH dari AHS. Begitu juga pengakuan tersangka H dan Al, menunjuk satu nama yakni AHS. SMH sendiri mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Sedang H dan Al masing-masing mendapat hukuman 4,5 tahun kurungan. Dalam perkara ketiganya, JPU masih mengajukan banding. 

AHS merupakan DPO bandar narkoba, yang ditangkap polisi di Medan bulan November tahun lalu. Pengakuannya terhadap petugas, AHS telah menjalani bisnis narkoba selama kurun 3 tahun. (Soleh)

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 1,6 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru