Padang Lawas, TRIBRATA TV
Sidang pembacaan tuntutan kasus Bandar narkoba inisial AHS, di Pengadilan Negeri Sibuhuan dua kali ditunda, agenda sidang pertama digelar pada Selasa (10/3/2026) alasan penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
Sidang kedua digelar pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda yang sama itupun ditunda disebabkan Hakim Ketua tidak dapat hadir dikarenakan secara mendadak Hakim Ketua yang juga menjabat sebagai Ketua PN Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon SH MH ada acara di Medan, kata Ricki Pratama, Humas PN Sibuhuan kepada awak media Rabu (8/4/2026)

Kemudian sambung Ricki, sidang agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada minggu depan tepatnya Selasa (14/4/2026)
Diketahui, Terdakwa kasus bandar narkoba ini sudah menjalani tujuh kali persidangan. Dan kini memasuki babak sidang pembacaan tuntutan. Perkara narkotika nomor 1/Pid.sus/2026/PN Sbh tersebut dituntut oleh JPU Horas Erwin Siregar SH dan P Muhammad Agung Budi Utama Situmorang SH.
Terdakwanya AHS (28), warga Banjar Raja Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan. Perkara ini juga terafiliasi dengan tiga terdakwa lainnya yang sudah diputus.
Ketiganya SMH, H, AI dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus yang sama.
Keterkaitan jaringan bandar narkoba ini terungkap saat SMH, tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi. Dari SMH barang bukti sabu seberat 96,18 gram ditemukan petugas.
Barang haram itu diperoleh SMH dari AHS. Begitu juga pengakuan tersangka H dan Al, menunjuk satu nama yakni AHS. SMH sendiri mendapat putusan hukuman 10 tahun penjara. Sedang H dan Al masing-masing mendapat hukuman 4,5 tahun kurungan. Dalam perkara ketiganya, JPU masih mengajukan banding.
AHS merupakan DPO bandar narkoba, yang ditangkap polisi di Medan bulan November tahun lalu. Pengakuannya terhadap petugas, AHS telah menjalani bisnis narkoba selama kurun 3 tahun. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









