Klaten.TRIBRATA.TV – Pelaku pembacokan terhadap seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Pria berinisial W datang ke Polsek Klaten Tengah setelah peristiwa tersebut ramai diberitakan dan menjadi perhatian masyarakat.
Kapolsek Klaten Tengah, AKP Nyoto, membenarkan bahwa pelaku telah mendatangi kantor polisi dan mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi awal.
“Pelaku datang sendiri ke Polsek Klaten Tengah setelah mengetahui kejadian tersebut menjadi perhatian publik. Saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan,” ujar AKP Nyoto.Pada awak media Kamis (23/7/2026) malam.
Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika korban berinisial T, seorang karyawan KSP asal Kabupaten Sukoharjo, mendatangi rumah nasabah di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, untuk menagih angsuran pinjaman.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, istri pelaku yang berinisial P belum dapat membayar angsuran pinjaman senilai ratusan ribu rupiah. Kondisi tersebut memicu adu mulut antara korban dan P.
Di tengah cekcok itu, W keluar dari dalam rumah dan menanyakan persoalan yang sedang terjadi. Setelah mendengar penjelasan singkat, W kembali masuk ke rumah. Namun, beberapa saat kemudian ia keluar sambil membawa sebilah pedang dan langsung menyerang korban.
Korban berusaha menghindari serangan dengan menangkis menggunakan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.
“Korban sempat menangkis ayunan pedang menggunakan tangan kiri sehingga mengalami luka. Beruntung, korban masih dapat menyelamatkan diri,” kata AKP Nyoto.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menyita pedang yang diduga digunakan pelaku. Setelah proses penyelidikan berjalan, W akhirnya memilih menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
AKP Nyoto menegaskan bahwa penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melengkapi berkas pemeriksaan, termasuk menggali keterangan dari pelaku, korban, dan para saksi.
“Kami menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh keterangan saksi dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat agar mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, termasuk sengketa utang piutang. Menurut AKP Nyoto, tindakan kekerasan hanya akan memperburuk keadaan dan berujung pada proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin melalui musyawarah. Jangan sampai permasalahan ekonomi berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









