Ambon, TRIBRATA TV
DPRD Provinsi Maluku, Selasa (25/11/2025) resmi menyatakan persetujuan bersyarat terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengajukan pinjaman Rp 1,5 triliun melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah kepulauan Maluku yang selama ini terkendala minimnya anggaran.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menyampaikan persetujuan yang diberikan tetap mengikat Pemprov untuk memenuhi empat syarat utama sebelum pinjaman ini difinalkan. Keempat syarat tersebut meliputi:
- Transparansi total nilai serta sumber pinjaman, termasuk mekanisme dan tahapan pencairan.
-
Skema pengembalian yang akuntabel dan realistis, agar tidak membebani APBD dalam jangka panjang.
-
Pemanfaatan pinjaman untuk proyek strategis, terutama pembangunan dan peningkatan ruas jalan utama, bukan proyek-proyek kecil yang dapat ditangani lewat APBD murni.
-
Pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota, agar manfaat pinjaman dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan pinjaman ini bukan upaya menutup defisit, melainkan investasi infrastruktur untuk membuka akses ekonomi masyarakat. Sejumlah proyek prioritas yang akan didorong dengan dana pinjaman antara lain Lingkar Batabual, Lingkar Ambalau, peningkatan akses Inamosol, dan perbaikan ruas kritis di wilayah Seram Utara.
Meski demikian, sejumlah kalangan memberikan catatan kritis. Pengamat kebijakan publik mengingatkan perlunya perhitungan rinci mengingat Maluku masih memiliki utang sebelumnya kepada PT SMI. DPRD memastikan bahwa pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara ketat agar tidak terjadi tumpang tindih beban fiskal.
Dengan persetujuan bersyarat ini, proses teknis pengajuan pinjaman akan segera dilanjutkan. DPRD berharap Pemprov memenuhi seluruh syarat agar pinjaman ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









