Polda Sumsel Musnahkan 6.875 Butir Yaba dan 1.048 Gram Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 20.094 dari jeratan barang haram narkotika.

Hal ini ditandai dengan pemusnahan barang sabu sebanyak 1.048 gram dan Yaba 6.875 butir dengan cara diblender di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, pada Jum’at (23/12/22) yang turut dihadirkan oleh para tersangkanya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nogroho melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP Imran Gunawan mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan dari ungkap kasus 6 laporan polisi dengan mengamankan 7 tersangka.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu

“Kalau tidak dilakukan pencegahan dan hentikan peredarannya di wilayah hukum Polda Sumsel bisa merusak anak bangsa. Kita bisa bayangkan dalam satu bulan begitu banyaknya yang akan menjadi calon korban kalau tidak kita hentikan peredarannya,” ujarnya.

“Kita harus bersinergi dengan masyarakat menyamakan satu visi dan misi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kita,” tambahnya.

Menurutnya bukan hanya dari pihak kepolisian tapi peran serta semuanya harus memerangi narkoba. ‘Dengan adanya ini kita mudah-mudahan disadarkan sehingga di wilayah kita tidak adanya permintaan akan barang haram ini,” tandasnya.

BACA JUGA  Nahkoda Kapal Otak Penyelundupan Shabu 12 Kilo dari Malaysia

Turut hadir saat pemusnahan ini, Analis Kebijakan TP Narkoba Polda Sumsel AKBP H. Minal Alkarhi, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Dudi Novery, Kajati Sumsel diwakilkan JPU Muhammad Bravo, Bidlabfor, Dirli Fahmi, Tahti AKP Ruslan, Propam Iptu Eko Priyo dan Advokat Moulavi. (suherman)

BACA JUGA  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Morawa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB