Balikpapan, TRIBRATA TV
Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 3 kg narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelakunya.
Hal itu terungkap dalam press release Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Kamis (14/09/2023). Kasubbid Penmas Bidhumas Pola Kaltim AKBP I Nyoman Wijana didampingi Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim Ipda Candra Silalahi mengatakan, dari tersangka pria MS polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.
“Masing-masing 1 buah plastik yang berisikan 2 plastik merah tulisan china yang diduga berisi sabu seberat 2.014 gram bruto, 1 plastik berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 plastik hijau bertuliskan Guanyinwang bungkusan teh cina yang berisikan sabu seberat 1.059 gram bruto, serta handphone android”, terang AKBP Nyoman.
“Tersangka MS kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009”, tutupnya.(DEGE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









