Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggelar sidang penyeludupan sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia, Selasa (7/9/2019).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi silang itu dibuka oleh Majelis hakim Ahmad Rizal dengan dua anggota masing – masing Widia Astuti dan Danil Sitepu.
Empat jaringan narkotika internasional masing – masing Iskandar alias Baek, Selamat Frengky Sianipar, Jefri Fikri alias Jepri dan Amar Faudal alias Amar dihadirkan sebagai terdakwa.
Dipersidangan terungkap bahwa terdakwa Iskandar alias Baek yang tercatat sebagai nakhoda kapal diduga sebagai otak pelaku dari serangkaian penyeludupan 12 kilogram sabu yang dikendalikan dari Malaysia.
Dugaan itupun diperkuat oleh terdakwa Selamat Frengky Sianipar yang mengaku dirinya telah direkrut oleh Iskandar untuk dijadikannya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) nya.
“Saya diajak Iskandar ke Malaysia, selama ini dia kerjanya sebagai tekong (nakhoda) membawa TKI dari Malaysia ke Indonesia. Setibanya di Malaysia saya ketemu dengan Mando dan diberikannya bungkusan yang isinya semula tidak saya ketahui. Sampai di Tanjungbalai saya baru tau kalau bungkusan itu berisi sabu 12 kilogram,” katanya.
Selain itu Frengky juga mengisahkan soal tabiat buruk dari nakhodanya itu yang tertutup soal upah yang didapat mereka dari Mando untuk penjemputan sabu tersebut dari Malaysia setibanya di Tanjungbalai.
“Saya tidak tau berapa upahnya dan si Iskandar ini tidak memberitahukannya padahal dia yang semula memberitahukan ke saya bahwa kami pergi ke Malaysia untuk menjemput sabu,”katanya.
Terdakwa Iskandar alias Baek dipersidangan mengakui bahwa perbuatannya sebagai otak dari serangkaian penyeludupan sabu asal Malaysia tersebut bukan pertama kali dilakoninya.
“Yang ketangkap ini untuk yang ketiga kalinya. Dua kali lolos. Sabu 12 kilo itu saya bawa dari Malaysia dengan mengunakan sampan bersama Frengky. Di Malaysia saya bertemu dengan Mando yang langsung menyerahkan satu goni (karung) berisi sabu,”ujarnya.
Dengan menggunakan sebuah kapal nelayan tradisional dari Malaysia lewat jalur laut, kata Iskandar setibanya di tanah air dirinya bersama Frengky kemudian membawa sabu tersebut ke daerah Pantai Olang Tanjungbalai.
“Setibanya dari Malaysia di Pantai Olang, aku langsung menelpon Jefri. Sebelum dia datang dari Aceh sabu itu kuletakkan dihutan sambil menunggu kedatangannya hingga 6 jam lamanya. Begitu dia datang bersama temannya saya langsung menyerahkan 12 bungkusan sabu tersebut,”pungkasnya.
Sedangkan untuk upah dari 12 kilo sabu itu, Iskandar membeberkan dirinya akan mendapat uang sebesar Rp 100 juta dari bosnya Mando dengan catatan apabila sudah sampai dibawa oleh terdakwa Jefri Fikri alias Jepri ke Medan.
“Untuk yang pertama kali sebanyak 1 kilo sabu dengan upah sebesar Rp 30 juta pernah kuterima dan yang kedua sebanyak 2 kilo sedangkan jarak penjemputannya seingat saya hanya berjarak selama tiga bulan,” katanya.
Selain itu Iskandar dipersidangan juga mengisahkan soal hasrat keinginannya yang telah dikabulkan oleh bosnya Mando untuk membeli
sebuah kapal nelayan tradisional yang belakangan digunakannya sebagai armada untuk penjemputan 12 kilo sabu – sabu tersebut.
“Sampannya kubeli sebulan sebelum penjemputan sabu dan uang pembelian sampan sebesar Rp 18 juta itu kudapat dari Mando melalui Jefri,”pungkasnya.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









