Ambon, TRIBRATA TV
Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/11/2025) menolak eksekusi lahan di kawasan Amahusu yang menurut mereka mengandung banyak kejanggalan prosedural. Massa menuduh surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Ambon cacat prosedur dan merugikan warga adat.
Tuduhan Cacat Prosedur dan Kurangnya Transparansi
Mahasiswa aksi menyatakan bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara transparan. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri membuka dokumen eksekusi, termasuk berita acara penetapan eksekusi dan peta objek lahan yang hendak dieksekusi, untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi.
Kekhawatiran utama para pengunjuk rasa adalah kemungkinan adanya penetapan eksekusi yang melewati batas-batas objek sengketa sebelumnya atau yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Mereka menilai bila prosedur tidak benar, eksekusi akan melanggar hak atas tanah dan merugikan penduduk Amahusu secara adat dan hukum.
Konteks Sengketa Lahan Amahusu
Sengketa lahan Amahusu sebenarnya berakar dari sejarah lama. Pemerintah Negeri Amahusu sebelumnya pernah menyatakan kekecewaannya terkait pengukuran lahan yang dianggap melebihi objek sengketa.
Menurut beberapa warga adat, konflik kepemilikan lahan ini belum tuntas sepenuhnya — dan eksekusi oleh PN Ambon berpotensi menambah ketegangan sosial jika prosedur hukum memang dianggap tidak memenuhi standar.
Aksi Massa dan Pengamanan
Aksi mahasiswa di PN Ambon berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Mereka meminta dialog hukum — bukan eksekusi paksa — untuk menyelesaikan sengketa tanah ini dengan cara yang adil, terbuka, dan berdasarkan pertimbangan adat serta yuridis.
Para pengunjuk rasa memperingatkan bahwa jika prosedur eksekusi terbukti cacat, maka putusan tersebut dapat disangkal kembali melalui mekanisme hukum. Mereka berencana menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, jika tuntutan transparansi dan keadilan mereka tidak ditanggapi dengan serius oleh pengadilan.
Tanggapan Pihak Resmi
Hingga saat ini, PN Ambon belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan cacat prosedur tersebut. Belum ada pernyataan publik dari hakim atau juru sita terkait keabsahan dokumen eksekusi maupun peta objek sengketa.
Implikasi Hukum dan Sosial
-
Jika klaim mahasiswa terbukti, ini bisa menjadi preseden penting terkait perlindungan hak ulayat dan kepemilikan tanah adat di Kota Ambon.
-
Ketidakjelasan batas objek eksekusi dapat memicu konflik horizontal di masyarakat Amahusu jika tidak dituntaskan melalui dialog hukum.
-
Aksi ini juga menjadi cermin bagaimana masyarakat adat lokal dan generasi muda mulai mengadvokasi hak atas tanah melalui cara hukum dan reflektif, bukan hanya melalui protes spontan. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









