Diduga Cacat Prosedur, Eksekusi Lahan Amahusu Ditolak Mahasiswa

- Editorial Team

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/11/2025) menolak eksekusi lahan di kawasan Amahusu yang menurut mereka mengandung banyak kejanggalan prosedural. Massa menuduh surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan PN Ambon cacat prosedur dan merugikan warga adat.

 

Tuduhan Cacat Prosedur dan Kurangnya Transparansi

Mahasiswa aksi menyatakan bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara transparan. Mereka menuntut agar Pengadilan Negeri membuka dokumen eksekusi, termasuk berita acara penetapan eksekusi dan peta objek lahan yang hendak dieksekusi, untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi.

Kekhawatiran utama para pengunjuk rasa adalah kemungkinan adanya penetapan eksekusi yang melewati batas-batas objek sengketa sebelumnya atau yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Mereka menilai bila prosedur tidak benar, eksekusi akan melanggar hak atas tanah dan merugikan penduduk Amahusu secara adat dan hukum.

BACA JUGA  Berangkatkan 105 Personel Brimob BKO, Kapolda Riau: Layani Masyarakat, Jaga Nama Baik

 

Konteks Sengketa Lahan Amahusu

Sengketa lahan Amahusu sebenarnya berakar dari sejarah lama. Pemerintah Negeri Amahusu sebelumnya pernah menyatakan kekecewaannya terkait pengukuran lahan yang dianggap melebihi objek sengketa.
Menurut beberapa warga adat, konflik kepemilikan lahan ini belum tuntas sepenuhnya — dan eksekusi oleh PN Ambon berpotensi menambah ketegangan sosial jika prosedur hukum memang dianggap tidak memenuhi standar.

 

Aksi Massa dan Pengamanan

Aksi mahasiswa di PN Ambon berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian. Mereka meminta dialog hukum — bukan eksekusi paksa — untuk menyelesaikan sengketa tanah ini dengan cara yang adil, terbuka, dan berdasarkan pertimbangan adat serta yuridis.

BACA JUGA  Nilai Labuhanbatu Darurat Narkoba, Puluhan Mahasiswa Demo Desak Tangkap Para Bandar

Para pengunjuk rasa memperingatkan bahwa jika prosedur eksekusi terbukti cacat, maka putusan tersebut dapat disangkal kembali melalui mekanisme hukum. Mereka berencana menempuh langkah-langkah lanjutan, termasuk upaya hukum, jika tuntutan transparansi dan keadilan mereka tidak ditanggapi dengan serius oleh pengadilan.

 

Tanggapan Pihak Resmi

Hingga saat ini, PN Ambon belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan cacat prosedur tersebut. Belum ada pernyataan publik dari hakim atau juru sita terkait keabsahan dokumen eksekusi maupun peta objek sengketa.

 

Implikasi Hukum dan Sosial

  • Jika klaim mahasiswa terbukti, ini bisa menjadi preseden penting terkait perlindungan hak ulayat dan kepemilikan tanah adat di Kota Ambon.

  • Ketidakjelasan batas objek eksekusi dapat memicu konflik horizontal di masyarakat Amahusu jika tidak dituntaskan melalui dialog hukum.

  • Aksi ini juga menjadi cermin bagaimana masyarakat adat lokal dan generasi muda mulai mengadvokasi hak atas tanah melalui cara hukum dan reflektif, bukan hanya melalui protes spontan. (M. Marasabessy)

BACA JUGA  Gubernur Sumut : Dirut Bank Sumut Tunggu Keputusan OJK

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru