Medan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No.5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (24/10/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut dihadiri Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kabid Brantas BNNP Sumut, personel Pengadilan Negeri (PN) Medan, staf Penindakan BPOM Medan dan staf Dinkes Medan.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu dengan cara dibakar dan direbus.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti diuji laboratorium oleh Labfor Polda Sumut dihadapan tamu undangan. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









