Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu

- Editorial Team

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 717,24 gram sabu. Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/8/2021) pagi.

Pemusnahan ini dihadiri Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam, Tri Lukita Adi, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, PPNS Balai POM Batam, Maya, Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri.

BACA JUGA  Ketangkul Bawa Shabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Barang bukti ini didapat dari 2 tersangka RM dan K sebanyak 758,24 gram. Yang disisihkan untuk pengujian laboratorium 37 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri 4 gram dan yang dimusnahkan 717,24 gram.

Kompol Lulik Febyantara mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Tersangka RM diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim pada hari Kamis (29/7/2021), sedangkan tersangka K ditangkap di Perum Bida Asri Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba. (Saugi Sahab )

BACA JUGA  Gara-gara Ganja Sepuluh Ribu, Madan Masuk Sel Polsek Medan Baru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru