Batam, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Barelang Batam Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 717,24 gram sabu. Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/8/2021) pagi.
Pemusnahan ini dihadiri Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, Hakim Pengadilan Negeri Batam David P. Sitorus, Kepala Seksi Intelijen Bea dan Cukai Batam, Tri Lukita Adi, Perwakilan Pengacara Juhrin Pasaribu, PPNS Balai POM Batam, Maya, Kasiwas Polresta Barelang, Iptu Sutrisno dan Sattahti Polresta Barelang, Ipda Basri.
Barang bukti ini didapat dari 2 tersangka RM dan K sebanyak 758,24 gram. Yang disisihkan untuk pengujian laboratorium 37 gram, untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri 4 gram dan yang dimusnahkan 717,24 gram.
Kompol Lulik Febyantara mengatakan penangkapan 2 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Tersangka RM diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim pada hari Kamis (29/7/2021), sedangkan tersangka K ditangkap di Perum Bida Asri Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi atas tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Kapolresta melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba. (Saugi Sahab )
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









