Cabuli Anak Bawah Umur di Banjarbaru, Pelaku Ditangkap di Kota Pulang Pisang Kalteng

- Editorial Team

Senin, 24 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, TRIBRATA TV

Polres Banjarbaru, Kalsel, berhasil menangkap AN alias Akhmad (23) dari tempat persembunyiannya di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng pada Rabu (19/4/2023). Ia ditangkap karena memperkosa seorang anak dibawah umur.

“Pelaku ditangkap di rumah neneknya saat tidur,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudinnor, Senin (24/4/2023).

Menurutnya kasus ini berawal ketika ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian teman IMO. Korban dijemput pelaku diajak jalan-jalan.

Saat jalan-jalan itu pelaku mengancam korban akan ditinggal ditempat sepi sebanyak 3 kali jika tidak mau diajak berhubungan badan.

BACA JUGA  Biadab, Pria ini Tega Hamili Putri Kandung

Pelaku sempat mengajak korban ke kuburan di Jalan Kasturi dan meminta korban melakukan oral sex namun korban menolak.

Akhirnya pelaku membawa korban ke Penginapan QQ di Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Walau korban sempat menolak beberapa kali namun tetap dipaksa masuk ke salah satu kamar.

Saat berada dikamar korban masih menolak namun tetap dipaksa. Usai memperkosa korban, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Murjani.

Korban kemudian diantar pulang. Saat dekat rumah kakak korban, kakak korban yang sudah mengetahui kejadian tersebut mencoba menghadang dan mengejar pelaku namun gagal. Pelaku berhasil kabur.

BACA JUGA  Pejambret yang Resahkan Warga Ditembak Polisi

Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang.
Polisi yang mendapat laporan itu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumah neneknya di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

“Pelaku dijerar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (gunawan)

BACA JUGA  Industri Rumahan Ekstasi Dibongkar Polda Sumsel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru