Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Untuk mendukung program ketahanan pangan yang diinisiasi Polda Riau, jajaran Polsek Simpang Kanan melaksanakan pengecekan dan pemantauan tanaman jagung di Kepenghuluan Bagan Nibung Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan, Bripka Eka Iwan, dengan melibatkan masyarakat setempat, salah satunya Dedi Susilo.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan perkembangan tanaman jagung berjalan dengan baik serta memberikan motivasi kepada masyarakat agar terus mengembangkan sektor pertanian sebagai salah satu penopang ketahanan pangan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Simpang Kanan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan lingkungan, serta memperkuat ketahanan pangan berbasis masyarakat.
Kapolsek Simpang Kanan, IPTU Donal Sihombing, SH, mengatakan program ketahanan pangan yang dijalankan Polri merupakan bagian dari pendekatan pemolisian yang adaptif dan humanis dalam menjawab berbagai tantangan zaman, mulai dari perubahan iklim, krisis lingkungan, hingga persoalan sosial yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan ekologi.
“Polri tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memperkuat ketahanan pangan,” ujar IPTU Donal Sihombing.
Ia menambahkan, keterlibatan langsung personel Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu mempererat hubungan kemitraan sekaligus mendorong lahirnya kesadaran bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung program ketahanan pangan nasional. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







