Biadab, Pria ini Tega Hamili Putri Kandung

- Editorial Team

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Seorang pria di Kabupaten Gowa, ditangkap Polres Gowa karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, dengan mengancam korban.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Plt Kasi Humas, AKP Hasan Fadhlyh, Senin (25/4/2022) mengungkapkan pelaku AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam jika tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Pemuda ini Ditangkap dari WC Umum

“Dibawah ancaman pelaku mencabuli korban berulangkali,” jelas Kasat Reskrim.

Tahun 2018, mereka pindah tempat ke Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa, dan korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali,” ujarnya.

BACA JUGA  Gegara Ganja Sepuluh Ribu, Pria Ini Gol di Polsek Medan Baru

Sekitar bulan September 2021, pelaku terakhir kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban kemudian curiga karena beberapa bulan tidak datang bulan.

“Selanjutnya pada 10 April 2022, korban memberanikan diri menyampaikan pada sepupunya sudah beberapa bulan tidak datang bulan hingga diperiksa kemungkinan atau diduga hamil,” ungkapnya.

Pelalu dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Rahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(edi hamzah)

BACA JUGA  Video: Laskar Lipang Bajeng Gowa Gelar Kompetisi Panahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru