Sleman,TRIBRATA.TV — Massa yang tergabung dalam Aliansixas Rakyat Memanggil tetap memadati kawasan Pertigaan Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (13/6/2026) hingga pukul 18.29 WIB .

Ratusan peserta yang didominasi mahasiswa, berbagai komunitas masyarakat sipil, dan organisasi nonpemerintah (NGO) terus melanjutkan demonstrasi dengan menggunakan payung dan jas hujan. Massa tampak merapatkan barisan di sepanjang ruas jalan sembari mengikuti rangkaian aksi yang berlangsung.
Dalam demonstrasi tersebut, Aliansi Rakyat Memanggil menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan pemangku kebijakan. Sejumlah isu nasional dan lokal menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penghentian Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai perlu dievaluasi. Massa juga mendesak pembatalan revisi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan aparat penegak hukum dan pertahanan, termasuk Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), Undang-Undang Kejaksaan, serta Undang-Undang Peradilan Militer.
Selain itu, peserta aksi menuntut perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja platform digital, termasuk pekerja berbasis aplikasi yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Pada tingkat lokal, massa juga mendesak penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Yogyakarta. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari agenda yang disampaikan dalam aksi sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.
Aksi berlangsung secara tertib hingga sore hari dengan pengawalan aparat keamanan di sekitar lokasi. Hingga berita ini ditulis, kegiatan demonstrasi masih berlangsung dan massa tetap bertahan di kawasan Pertigaan Gejayan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







