Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tidak Gentar Hadapi Mafia Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil membekuk dua mafia narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, berinisial MA (29) dan US (41). Keduanya ditangkap di Kebun Sawit Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur pada Senin (9/5/2022).

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas keberhasilannya menangkap itu. “Saya juga meminta seluruh jajaran untuk tidak gentar menghadapi mafia narkoba,” katanya.

“Walaupun para mafia narkoba itu cukup nekat dan berani melawan petugas, namun personel di lapangan jangan gentar untuk menghadapinya dan kita berantas terus sampai ke akar-akarnya,” kata Haydar, secara tegas sembari menyemangati dan mengapresiasi keberhasilan Polres Aceh Timur, pada Selasa, 10 Mei 2022.

BACA JUGA  Gerebek Kampung Narkoba, Polresta Deli Serdang Amankan 5 Pria

Di kesempatan itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengungkapkan kedua tersangka sangat lihai dalam mengelabui petugas, sehingga sampai anggotanya menggunakan teknik penyamaran saat penangkapan.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menggunakan teknik penyamaran untuk menangkapnya, dan menemukan barang bukti di bagasi sepeda motor merk Scoopy berupa satu bungkusteh buatan China merek Guanyinwang, yang berisi sabu seberat 1 kg”, jelas Mahmun.

BACA JUGA  Sepekan, Polres Tebing Tinggi Ringkus 17 Bandit Narkoba

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Timur, mereka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tutup Mahmun. (H Lubis)

BACA JUGA  Ugal-ugalan Berkendara Usai Beli Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB