Klaten,TRIBRATA.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menemukan minyak goreng bantuan pemerintah merek MinyaKita yang diduga tercemar dan berbau menyerupai solar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Wedi dan Kecamatan Jogonalan. Seluruh produk yang terindikasi bermasalah saat ini tengah ditarik dan diganti kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Klaten, Iwan Kurniawan, mengatakan temuan minyak goreng berbau solar tidak hanya terjadi di Kecamatan Jogonalan, tetapi juga ditemukan di sejumlah desa di Kecamatan Wedi.
“Di Klaten ada dua kecamatan yang ditemukan minyak goreng berbau solar, yaitu Kecamatan Wedi dan Jogonalan. Setelah menerima laporan warga, kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan ditemukan bahwa minyak goreng tersebut rusak atau tercemar,” kata Iwan kepada wartawan di Klaten,Rabu (24/6/2026).
Menurut Iwan, pengadaan dan distribusi minyak goreng bantuan tersebut berada di bawah tanggung jawab Perum Bulog bersama pihak produsen. Menindaklanjuti temuan tersebut, seluruh produk yang diduga bermasalah telah ditarik dari masyarakat.
Berdasarkan data terakhir yang diterima Pemkab Klaten, minyak goreng bermasalah ditemukan di sembilan desa di Kecamatan Wedi dan empat desa di Kecamatan Jogonalan. Proses penggantian kepada penerima bantuan saat ini masih berlangsung.
“Semua produk akan ditarik. Di Kecamatan Wedi ada sembilan desa dan di Jogonalan ada empat desa yang terdampak. Saat ini proses penggantian sedang berjalan,” ujarnya.
Iwan menegaskan, penggantian diberikan kepada seluruh KPM tanpa terkecuali, baik minyak goreng yang belum digunakan maupun yang sudah terlanjur dipakai.
“Kalaupun minyaknya sudah digunakan, tetap diganti sesuai data penerima bantuan di dua kecamatan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, informasi sementara menunjukkan produk yang bermasalah berasal dari satu produsen yang juga dikaitkan dengan temuan serupa di Kabupaten Wonogiri. Namun, penyebab pasti munculnya bau solar pada minyak goreng tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
“Secara visual minyaknya memang terlihat agak keruh dibanding biasanya. Namun kami belum menerima hasil laboratorium, sehingga belum bisa memastikan apakah terjadi kesalahan dalam proses produksi atau karena faktor pencemaran,” jelas Iwan.
Minyak goreng tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah tahap kedua yang disalurkan kepada masyarakat sejak Februari hingga Maret 2026. Dalam program itu, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan berupa beras dan minyak goreng.
Sementara itu, Kepala Desa Sembung, Kecamatan Wedi, Sunarto, menyebut proses penggantian minyak goreng bagi warga desanya telah dilakukan sejak Minggu (21/6/2026).
“Warga cukup membawa plastik pembungkusnya untuk ditukar. Ada sekitar 400 penerima bantuan di desa kami dan keluhannya sama, yakni minyak berbau,” kata Sunarto.
Sebelumnya, warga di sejumlah desa di Kecamatan Jogonalan mengembalikan minyak goreng bantuan setelah mencium aroma tidak normal yang disebut menyerupai solar maupun minyak tanah.
Salah seorang warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Melani (40), mengaku menerima dua kemasan minyak goreng bantuan dan ibunya juga memperoleh jumlah yang sama. Total terdapat empat kemasan atau sekitar delapan liter minyak goreng yang diterima keluarganya.
“Baunya apek seperti solar atau minyak tanah. Setelah dikembalikan, alhamdulillah sudah mendapat pengganti dan semoga yang baru tidak berbau,” ujar Melani.
Ia menambahkan minyak goreng tersebut diterima pada pertengahan Juni 2026 dan baru kali ini menemukan kualitas bantuan yang dinilai berbeda dibanding penyaluran sebelumnya.
Hingga kini, Pemkab Klaten masih berkoordinasi dengan Bulog dan pihak terkait untuk memastikan penyebab pencemaran serta menjamin seluruh penerima bantuan mendapatkan penggantian produk yang layak konsumsi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










