Ambon, TRIBRATA TV
21 Desember 2025. Bank Maluku–Maluku Utara (Bank Mal-Malut) yang memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul munculnya dugaan praktik nepotisme serta afiliasi politik dalam jajaran manajemen bank pembangunan daerah tersebut.
Sorotan tersebut mengarah pada posisi Komisaris Utama (Komut) Bank Mal-Malut yang diketahui merupakan mantan staf ahli Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa (HL) saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sejumlah kalangan menilai penunjukan tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan pengalaman di bidang perbankan maupun pengawasan.
Selain itu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Komisaris Utama Bank Mal-Malut diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu. Bahkan, salah satu media lokal memberitakan bahwa yang bersangkutan secara terbuka mengidentifikasi dirinya sebagai perwakilan partai saat menyerahkan bantuan sosial ke Panti Asuhan Caleb House dan Panti Asuhan Al Madinah di Kota Ambon, Kamis (18/12/2025).
Apabila informasi tersebut benar, maka tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Bank Pembangunan Daerah, untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Tak hanya itu, di masa pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa, juga beredar isu yang menyebutkan bahwa posisi staf direktur di Bank Maluku–Maluku Utara diduduki oleh anak kandung gubernur yang baru menyelesaikan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, W. Tomson, menyampaikan keprihatinannya dan meminta klarifikasi terbuka kepada publik.
“Bank Maluku–Maluku Utara bukanlah perusahaan pribadi, melainkan lembaga keuangan milik publik yang menopang perekonomian daerah. Karena itu, pengelolaannya harus bersih dari kepentingan politik dan hubungan kekeluargaan,” tegas W. Tomson.
Ia menambahkan, apabila benar Komisaris Utama Bank Mal-Malut masih berorientasi atau terafiliasi dengan partai politik, maka Gubernur Maluku sebagai pemegang saham pengendali seharusnya segera mengambil langkah tegas.
“Gubernur Hendrik Lewerissa perlu mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengevaluasi posisi Komisaris Utama Bank Mal-Malut demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Terkait isu dugaan nepotisme, W. Tomson juga meminta Gubernur Maluku untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Isu bahwa staf direktur Bank Mal-Malut dijabat oleh anak gubernur harus dijelaskan secara terbuka. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa Bank Mal-Malut benar-benar dikelola berdasarkan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Maluku–Maluku Utara maupun Pemerintah Provinsi Maluku terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









