Takalar, TRIBRATA TV
Kapolsek Polongbangkeng Selatan Polres Takalar, AKP Kaharuddin, memanfaatkan momentum Safari Jumat untuk mempererat kemitraan dengan masyarakat sekaligus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Ikhlas, Lingkungan Barugaya, Kelurahan Rajaya Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.05 WITA.
Safari Jumat yang dirangkaikan dengan Salat Jumat berjamaah itu menjadi momen perdana AKP Kaharuddin memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Polongbangkeng Selatan yang baru. Di hadapan para jamaah, ia menegaskan komitmennya untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat serta menjadikan kolaborasi sebagai fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Rajaya Muhammad Nasir, Ps. Kanit Binmas Polsek Polsel Aiptu Nurhajir, anggota Polsek Polsel Aiptu Akbar Anwar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rajaya Aiptu Nurdin Taqwa, Babinsa Kelurahan Rajaya Serka Samang, para tokoh masyarakat, serta jamaah Masjid Nurul Ikhlas Barugaya.
Dalam arahannya, AKP Kaharuddin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah meluangkan waktu menghadiri kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kebersamaan dan menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Selain menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga harkamtibmas, Kapolsek juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran seiring memasuki musim kemarau. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah secara sembarangan serta memastikan kompor, instalasi listrik, dan peralatan lain yang berpotensi memicu kebakaran telah dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









