Ambon, TRIBRATA TV
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan tiga orang tersangka dan menahannya atas kasus pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku di Jalan Ade Irma Nasution, Karang Panjang, Ambon pada tanggal 9 Oktober 2025 lalu.
Kejadian bermula saat tersangka inisial JM bersama sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Maluku untuk mempertanyakan proses pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu kader partai.
Setelah diizinkan masuk ke dalam kantor, suasana memanas hingga terjadi aksi kekerasan, salah satu pihak memukul meja, kursi dilempar, jendela kaca, meja dan peralatan kantor mengalami kerusakan.
Nomor laporan polisi yang digunakan adalah LP/B/327/X/SPKT/Polda Maluku. Sebanyak 12 saksi dari kedua pihak telah diperiksa, barang bukti telah diamankan dan olah tempat kejadian perkara telah dilakukan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menegaskan, bahwa tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat tidak akan ditoleransi, tanpa melihat latar belakang sosial maupun afiliasi politik pelaku.
“Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi tambahan atas nama Adi Lumaela, dan Rajab Sanduan untuk melengkapi berkas. Kemudian berkas perkara tahap I akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk penelitian lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Maluku dalam menjaga supremasi hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku, terlebih bila menyangkut kepentingan publik dan politik. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







