Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

- Editorial Team

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Dugaan praktik maladministrasi dan benturan kepentingan di lingkup Pemerintahan Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, terungkap

​Seorang oknum Kepala Dusun berinisial US diduga kuat merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok P3-TGAI “To’dosila Baru”, sebuah proyek swakelola yang dikucurkan oleh Kementerian PUPR melalui BBWS Pompengan Jeneberang.

​Ketua Lembaga Pemantik, Rahman Swandi, mengecam keras praktik ganda tersebut. Menurutnya, keterlibatan aktif oknum perangkat desa sebagai pengelola langsung proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN) adalah kekeliruan fatal yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

​”Secara aturan hukum, seorang Kepala Dusun dilarang keras menjadi pelaksana proyek atau rekanan, baik yang bersumber dari APBN maupun APBDes. Ini jelas memicu konflik kepentingan karena statusnya sebagai pelayan publik aktif,” tegas Rahman Swandi kepada media, Kamis (23/7/2026) kemarin.

BACA JUGA  Bupati Takalar Buka Kegiatan Verifikasi dan Pengelolaan Data Siswa Program Indonesia Pintar bagi Pendidikan Non Formal/Kesetaraan

​Rahman menjelaskan, tindakan oknum Kadusun tersebut disinyalir telah mengangkangi amanat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa). Dalam regulasi tersebut, perangkat desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, serta melakukan tindakan kolusi maupun nepotisme.

​Tak hanya UU Desa, proyek padat karya ini juga diduga kuat melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Resmi P3-TGAI Kementerian PUPR. Berdasarkan petunjuk tersebut, pengurus kelompok wajib berasal dari unsur warga tani setempat, bukan aparatur pemerintah desa yang notabene telah menerima penghasilan tetap dari negara.

​Kepala Desa Lantang, Hamza Dg Tompo. Pasalnya, Kades terkesan di duga melakukan pembiaran dan justru membenarkan status rangkap jabatan bawahannya tersebut di saat di konfirmasi oleh awak media.

BACA JUGA  Gaji Perangkat Desa Takalar untuk Triwulan II Segera Cair

​Tindakan pembiaran ini dinilai bertolak belakang dengan Pasal 26 UU Desa, di mana seorang Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta melakukan pembinaan kedisiplinan terhadap aparatur desa.

​Menyikapi polemik yang meresahkan warga ini, Lembaga Pemantik bersama masyarakat Desa Lantang mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan untuk segera mengambil langkah tegas.

​Sesuai aturan yang berlaku, oknum perangkat desa yang terbukti melanggar dapat dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemecatan tidak hormat. Sementara bagi Kepala Desa, sanksi administratif dari bupati atau camat menanti akibat kelalaian pembinaan.

Di sisi lain, BBWS Pompengan Jeneberang juga memiliki kewenangan penuh untuk memecat pengurus kelompok atau menangguhkan kucuran anggaran proyek tersebut.

BACA JUGA  Sambut kedatangan Presiden, Pj. Bupati Takalar Gelar Rapat Koordinasi

​”Kami meminta pihak berwenang dan pengawas internal segera turun ke lapangan melakukan evaluasi total demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi anggaran publik di Desa Lantang,” pungkas Rahman. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Berita Terbaru