Pontianak, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 16,476 kilogram dan 925 butir pil Ekstasi.
Pemusnahan kali ini dihadiri Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, Kasi Narkotika Kejati Kalbar Wilman Ernaldy, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Novian Dermawan, Asisten Manager PT. Angkasa Pura II Bandara Supadio Fredi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto.
Kepada awak media, Kapolda Kalbar Irjan Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pengungkapan dan penangkapan terjadi di tiga TKP berbeda yaitu Bandara Supadio Pontianak, di Jalan Raya Toho, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah dan ditepi jalan Lintas Kalimantan, Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
“Total tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang, tersangka NS membawa 100,08 gram dan 625 butir pil ekstasi, tersangka RL dan RM membawa empat plastik klip transparan yang berisi 199,21 gram sabu, tersangka RS membawa dua klip plastik transparan berisi 99,08 gram dan satu klip plastik transparan berisi ekstasi dengan jumlah 300, tersangka MR membawa enam bungkus teh bertuliskan GUANYINWANG warna gold yang berisi 6.042,09 gram sabu, dan tersangka terakhir yaitu JG membawa 10 bungkus teh bertuliskan GUANYINWANG dan didalamnya berisi sabu sebanyak 10.000 gram sabu,” jelas Kombespol Thelly.
Ia juga menyebutkan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku yaitu memasukan narkotika jenis sabu kedalam celana bagian pinggang, menyimpan didalam satu buah korset untuk mengelabui petugas, serta menyimpan di dalam kotak minuman.
“Narkotika ini masuk dari wilayah perbatasan, peran tersangka sebagai kurir, rencana narkotika itu akan dibawa dan diedarkan di Pontianak dan wilayah Pulau Kalimantan, ada juga yang akan diedarkan di daerah Jawa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Kombespol Thelly Iskandar juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dikarenakan narkoba dapat merusak generasi bangsa apalagi indonesia akan memasuki masa bonus demografi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









