Hendak Transaksi, Dua Bandar Sabu Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medanmenangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dengan barang bukti 2 ons sabu-sabu pada Senin (18/5/2020).

Satria Rahman Marbun (29) warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) warga Jalan Eka Rasmi, Komplek Melinjo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan saat akan bertransaksi di depan Alfa mart di Jalan Sekip.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Sekip. Atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti sembari melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Ungkap Jaringan Narkoba, Personil Satres Narkoba Sekarat Ditembak

“Saat di lokasi petugas kami melihat dua orang pria yang memiliki ciri-ciri seperti yang dikatakan. Saat itu kita langsung menyergap keduanya dan saat kita geledah, pada mereka kita temukan satu plastik asoy berisi 2 plastik klip besar berisi sabu-sabu,”jelas Kompol Aris Wibowo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di kamar penginapan tempat mereka menginap.

“Dari kamar penginapan tersebut setelah digeledah, kembali di temukan satu plastik klip besar berisi sabu-sabu, tak hanya itu, dari mobil Livina BK 1533 AF milik tersangka juga kita temukan satu plastik klip besar sabu. Hingga total ada 4 plastik klip besar berisi sabu-sabu kita amankan dengan berat 200 gram,” tandasnya.

BACA JUGA  Sempat Kabur ke Riau, Dua Pelaku Pelemparan Mobil Ditangkap

Selain sabu petugas juga turut menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Livina milik tersangka dan sepeda motor Honda Beat BK 2010 ADL.

“Para tersangka akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2, subs pasal 127 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ,”pungkas Kapolsek Percut Sei Tuan. (Zak)

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX - X Ringkus Residivis Kasus Curanmor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB