Polres Asahan Gagalkan Peredaran 34,7 Kg Sabu

- Editorial Team

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Forkopimda menggelar konferensi pers terkait kasus sabu seberat 34,794 kg, Senin (20/9/2021) siang.

Pelaku berinisial IR (47) warga Jalan Sumber Sari Kec Sei Tulang Raso Kota Madya Tanjung Balai.

Kapolres menjelaskan pada hari Rabu 8 September 2021 sekira pukul 10.00 WIN diamankan sabu seberat 34,794 kg yang terbungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang. Sabu itu disimpan di dalam goni sedang pelaku IR berhasil melarikan diri saat petugas datang.

BACA JUGA  Istri Terdakwa Tuding Polres Labuhanbatu Rekayasa Kasus

Kemudian pada hari Minggu 12 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan IR di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres mengatakan saat ini sedang mengejar 4 orang lainnya yang terlibat dan sudah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pasal yang diterapkan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur Hidup, penjara,” ucap Kapolres Asahan.

BACA JUGA  Keciduk, FG Gagal Nyabu

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelakunya,” tegasnya.

Turut hadir Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, perwakilan dari Pengadilan Kisaran, perwakilan Kejari dan para awak media. (khairul)

BACA JUGA  Beritakan Peredaran Narkoba, Wartawan di Labuhanbatu Kena Teror

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB