47 Ribu Butir Pil Ekstasi Diblender BNNP Sumsel

- Editorial Team

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode Januari-Maret.

Narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu 10.624 gram, pil ekstasi 47.138 butir, dan ganja 990 batang.

Pemusnahan ini dilakukan di area parkir gedung BNNP Sumsel, Jalan OPI Raya, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Ini kegiatan pemusnahan barang bukti ungkap kasus periode Januari sampai Maret 2022,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Djoko Prihadi.

BACA JUGA  Polsek Mandau Tangkap Tersangka Narkoba dengan 10 Paket Sabu

Dia menjelaskan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dua laporan. Pertama di Pintu Masuk Tol Palembang-Kayuagung dengan berat barang bukti sebanyak 3,5 kilogram.

“Tersangkanya asal Padang yang merupakan jaringan internasional. Bandarnya di luar Provinsi Sumsel. Ungkap kasus kedua, di wilayah hukum Palembang di kawasan Kenten dengan dua orang tersangka,” kata Djoko.

“Barang bukti yang kita amankan 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil ektasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar-masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi,” ucapnya.

BACA JUGA  Mau Edarkan Sabu, Tiga Pria Ditangkap Polisi Tanjungbalai

Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, lanjut dia, diamankan dari kawasan Kabupaten Empatlawang sebanyak hampir 1.000 batang dengan berat 70 kilogram.

“Pengungkapan ganja ini, kita memerlukan upaya yang sangat keras. Karena, tanaman ganja ini, membaur dengan tanaman-tanaman lainnya seperti kopi. Kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap ladang lainnya,” pungkasnya. (suherman)

BACA JUGA  Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru