Sibolga, TRIBRATA TV
Jajaran Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Resnarkoba nengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di Kelurahan Hutabalang kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka yang diamankan berinisial IG (28) penduduk Lorong l Kelurahan Hutabalang, dari sebuah tempat di Lorong III Kelurahan Hutabalang Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP H.Gurning mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masarakat yang memberi info akan adanya transaksi narkoba, dan Sat Res Narkoba langsung melakukan pemantauan.
Melalui komando Ipda Zul Efendi sebagai Katim mengarahkan personil menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti seberat 1,38 gram sabu.
Dalam penyelidikan, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki laki berinisial UM.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Poltes Tapteng dan terancam dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.(nas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









