Bersama Komnas Anak, Polresta DS Gelar Konperensi Pers Kasus Kesusilaan

- Editorial Team

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Anshari, Kanit PPA Dhoory Vineyara Sigiro dan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait menggelar konprensi pers terkait 2 kasus kejahatan kesusilaan terhadap anak, Jumat (22/1/2021).

Dalam keterangannya, Kompol M Firdaus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kesusilaan itu berawal dari laporan polisi nomor: LP/04/I/2021/SU/Resta DS tanggal 05 Januari 2021 atas nama pelapor Juliatik dan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor Murniati.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anaknya yang dilaporkan Juliatik (45) warga Perumnas Bendang Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu disebutkan bahwa peristiwa yang dialami korban berinisial DNS (13) siswi kelas VI SD terjadi pertama kali pada sekira bulan Maret 2020 dan kedua kalinya pada 16 Desember 2020.

BACA JUGA  Biadab, Seorang Kakek di Tanahbumbu Merudapaksa Cucunya Berulangkali

Mirisnya, pelaku berinisial AA (55) adalah ayah kandung korban dan MIS (15) abang kandung korban. Atas hal itu, kedua tersangka yang diringkus itupun dijerat pasal 81 ayat (3) Subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 D, 76 E UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang dilaporkan Murniati (40) warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Polsek Tampan Ringkus Pencuri Sepeda Motor dan Ponsel

Peristiwa yang dialami putrinya berinisial DH (16) siswi kelas 1 SMK itu pertama kali terjadi pada sekira bulan Januari 2020 di Desa Bandar Dolok Kecamatan Galang. Aksi sadis itu kemudian dialami korban untuk kedua dan ketiga kalinya pada awal Februari 2020.

Sedangkan aksi terakhir dialami korban pada bulan April 2020. Atas hal itu, personil tekab unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung meringkus 2 pelaku berinisial R (18) warga Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang dan LAM (19) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau serta masih mencari keberadaan 5 pelaku lain masing masing berinisial M (24) warga Desa Bandar Dolok, YS (21) warga Desa Nogo Rejo, RR (23) warga Desa Nogo Rejo, I (24) warga Nogo Rejo dan LAT (22) warga Nogo Rejo. (Yan)

BACA JUGA  Lagi, Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB