Polsek Tampan Ringkus Pencuri Sepeda Motor dan Ponsel

- Editorial Team

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Tampan kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, Selasa (02/08/2022).

Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan saat itu Kamis (21/7/2022), suami korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 05.00 WIB. Ia tidak menemukan ponsel miliknya.

Kemudian korban dibangunkan oleh suaminya dan melihat pintu rumah sudah terbuka. Saat itu mereka tidak melihat lagi sepeda motor Honda Scoopy BM 5335 AG milik korban yang diparkir didalam rumah.

BACA JUGA  Curi 2 Motor, Remaja di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Korban berusaha mencari disekeliling rumahnya namun tidak ditemukan hingga akhirnua membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan.

Atas laporan polisi itu, tim Opsnal Polsek Tampan langsung bergerak cepat mencari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku YS (32) berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Tuah Karya Gg Jihat Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.

BACA JUGA  Dua Pencuri Sawit Diamankan Polres Rokan Hilir

“Pelaku mengakui perbuatannya,”ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang disita sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi yang sudah diganti pelaku menjadi BM 4792 NV.

Sementara ponsel yang diambil pelaku telah dijual Rp500.000 kepada temannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 KUH.Pidana,” tutup Kapolsek. (herto)

BACA JUGA  Walau Terseret 500 Meter Korban Berhasil Tangkap Pejambret Handphonenya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru