FPII Setwil Sulsel Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Pelaku Intimidasi Wartawan Saat Peliputan

- Editorial Team

Sabtu, 21 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulsel mengecam intimidasi wartawan yang dilakukan Satpam Rumah Sakit Siloam Makassar.

Petugas Satpam atas nama Hendra mengintimidasi dan memerintahkan menghapus video wartawan Timurnews.com saat meliput peristiwa Pasutri yang lehernya terlilit kabel optik milik Icon Plus didepan Mall Trans 7,pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 WITA.

Korban kemudian dibawa ke RS Siloam. Mengetahui peristiwa ini awak media mengambil gambar video sewaktu korban diturunkan dari mobil untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun Satpam RS Siloam Makassar mendesak dan memaksa wartawan untuk hapus vidio yang di rekam wartawan, dan melarang wartawan untuk mengambil gambar sekitar RS, katanya RS Siloam punya undang-undang sendiri.

“Kalau kau wartawan darimana, mana id card mu, sini saya periksa,” ujar Hendra.

Bukan itu saja oknum tersebut mendorong wartawan dan menyuruh membaca tulisan aturan rumah sakit tersebut yang diambil dari dalam ruangan rumah sakit membawanya keluar, “coba baca itu,” tambahnya dengan penuh intimidasi kepada wartawan.

BACA JUGA  Tim Patroli Gowes Presisi Polres Gowa Sambangi Sekolah SD

“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan mengambil gambar didalam ruang rumah sakit, kalau didalam ruang rumah sakit ya, tentu saya tahu juga aturan internal rumah sakit bapak,” ujar wartawan.

Untuk menghindari kekerasan fisik dari security terpaksa video hasil liputan media ini langsung dihapus.

“Santai maki pak jangan mi main paksa begini”, saya hapus ji,” ujar wartawan itu.

Dari pengakuan Hendra ke awak media, sudah banyak video wartawan yang meliput di areal terbuka rumah sakit tersebut disuruh hapus,

“Sudah banyak mi wartawan yang ambil gambar disini saya suruh hapus,” nda sembarang disini ambil gambar karena ini rumah sakit internasional,” ucap Hendra dengan bahasa arogan.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Takalar Anjangsana ke Rumah Purnawirawan

Dari peristiwa tersebut gambar video hasil liputan media ini terhapus, yang tersisa hanya gambar di TKP kecelakaan tersebut.

Akibat peristiwa itu korban telah melapor ke Mapolrestabes Kota Makassar dengan laporan nomor:LI/77/X/2023/ Reskrim, Tanggal 19 Oktober 2023.

Menanggapinya, Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mendesak Kapolda Sulsel untuk menindak lanjuti laporan terkait intimidasi terhadap wartawan.

“Ini merupakan pelanggaran dan menginjak-injak UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya.

Ia kembali menegaskan pihak Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas Satpam RS Siloam Makassar. “FPII tegaskan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin menghalangi wartawan saat melakukan peliputan. Wartawan Ke lapangan itu di bekali indentitas saat bertugas,” tegasnya.

Ia berharap dalam waktu 3x 24 jam, pelaku intimidasi sudah diproses hukum, pasalnya perilaku Satpam RS Siloam Makassar, sudah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999.

BACA JUGA  PJS Jombang Saur Bareng Wakil Ketua DPRD Jombang

Ditegaskan oleh Risal Bakri, Melarang, Menghambat dan Menghalangi Wartawan adalah merupakan pelanggaran dan bisa dipidana.

“Perilaku Satpam ini tidak menggambarkan jati dirinya sebagai pamong, kalau perlu pihak RS Siloam untuk mempertimbangkan kinerja security tersebut,” katanya lagi. (rel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB