Tim Gabungan Satreskrim Polres Kampar Tutup Aktivitas Penambangan Tanah Urug Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar bersama tim gabungan dari Kodim 0313/KPR menindak aktivitas penambangan tanah urug yang tidak memiliki izin (ilegal) pada, Sabtu, 17 Januari 2026 di Km 18 Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam penegakkan hukum tersebut, aparat mengamankan tiga orang terdiri dari operator alat berat dan pengawas lapangan. Begitu juga dengan dua alat excavator yang berada dilokasi telah dilakukan penyitaan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan membenarkan penertiban kawasan tambang ilegal tersebut. Menurutnya, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat disertai hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan tanah urug tanpa izin.

BACA JUGA  Ketua Fomabb: Pemkab Buru Lakukan Pembiaran Aktivitas PETI Gunung Botak

Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR bergerak menuju lokasi dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat jenis excavator, masing-masing bermerek Komatsu dan Liugong berwarna kuning, yang sedang beroperasi melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan tanah urug.

Di lokasi penambangan, petugas mengamankan tiga orang yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, yaitu dua orang operator alat berat yang masing-masing berinisial, JS dan PS serta seorang pengawas lapangan yang mengaku berinisial NKH.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian, diketahui penambangan tanah urug tersebut tidak dilengkapi dengan izin usaha pertambangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  DLH Lutim Duga Kerusakan di Sungai Kalaena Akibat Tambang Galian C Ilegal

Selanjutnya, petugas mengamankan para terlapor beserta barang bukti berupa dua unit alat berat excavator merk Komatsu dan Liugong lengkap dengan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merk Samsung A16 yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aktivitas penambangan tanah urug tersebut.

Seluruh terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui kegiatan tambang ilegal ini telah diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Satlantas Kampar Tindak Kendaraan dengan TNKB Tidak Sesuai Ketentuan

Pelaksanaan UU ini merupakan bentuk komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam demi kepentingan negara. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB