Luwu Timur, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli meminta seluruh Camat untuk mendata kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayahnya masing-masing. Pendataan ini didasarkan untuk mengetahui potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lutim dalam menekan maraknya kegiatan tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Salah satu wilayah yang diketahui mengalami kerusakan cukup parah berada di sepanjang aliran Sungai Kalaena. Berdasarkan hasil pemantauan sementara Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur (DLH Lutim) beberapa hari lalu menyimpulkan, aktivitas tambang galian C ilegal (TGC ilegal) diduga menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem di wilayah tersebut.
Salah satu pengawas DLH Lutim dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025) mengungkapkan sebelum viral kasus kekerasan pada jurnalis baru-baru ini, pihaknya bersama tim pengawas dari Balai Wilayah Sungai Pompengan telah melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik di Sungai Kalaena.
Salah titik yang didatangi adalah bangunan tanggul beton di Sungai Kalaena di Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena. Bangunan yang dikabarkan telan anggaran belasan miliaran rupiah pada tahun 2023 itu, saat ini kondisinya nyaris tenggelam ke badan sungai diduga akibat aktivitas penambangan secara ilegal.
“Sebelum kejadian itu ramai di media, kami sudah lebih dulu turun bersama tim dari Balai Sungai Pompengan. Kami menemukan sejumlah titik kerusakan lingkungan, di antaranya terkikisnya sempadan jembatan Sungai Kalaena, rusaknya bronjong di tepian sungai, hingga lahan warga yang ikut tergerus aliran air. Bahkan, ada pula area di sekitar tower sutet yang terancam longsor akibat abrasi,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan beberapa aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Aktivitas ini diduga turut mempercepat kerusakan lingkungan dan memperparah kondisi ekosistem sungai.
Pengawas DLH itu menambahkan, pihaknya selalu merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan.
“Setiap ada laporan dari masyarakat, pasti kami akan respon dengan cepat dan melakukan peninjauan langsung di lapangan. Seperti yang kami lakukan beberapa hari lalu di Kecamatan Towuti, kami langsung turun bersama tim untuk memastikan kondisi di lokasi,” jelasnya.
DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak mendukung kegiatan tambang ilegal serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar permukiman. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









