Catut Nama Kasat Reskrim Takalar Terkait Rokok Ilegal, Distributor HBL Sampaikan Permohonan Maaf dan Akui Berbohong

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Kasus dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian dalam pusaran peredaran rokok tanpa pita cukai resmi (ilegal) di Kabupaten Takalar akhirnya menemui titik terang. Terduga distributor atau kurir rokok ilegal berinisial HBL, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Haryanto.SH.MM adalah tidak benar dan itu bohong kebenarannya.

TONTON VIDEONYA:


Ia menyampaikan klarifikasi pada ​Senin 15 Juni 2026 melalui sebuah video bersama istrinya. HBL mengakui dirinya sama sekali tidak mengenal maupun tidak pernah bertemu langsung dengan Iptu Heryanto. Pernyataan mengenai adanya “uang bulanan” kepada Kasat Reskrim sengaja ia lontarkan dengan harapan agar aktivitas bisnis ilegalnya dapat berjalan aman di lapangan.

BACA JUGA  Ini Dugaan Sementara Kematian Pasutri di Asahan

​Komitmen Tegas Kepolisian
​Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Heryanto, telah membantah keras pernyataan tersebut dan langsung menginstruksikan tim Resmob untuk memburu pelaku pencatutan nama dirinya demi memulihkan nama baik institusi Polri.

BACA JUGA  Kapolres Takalar Bertekad Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung

​Meskipun pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Kasat Reskrim Polres Takalar menegaskan akan tetap berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas jalur peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Takalar, termasuk mendalami peran pemilik atau pemasok utama berinisial EW yang berlokasi di Kelurahan Pa’pa, Kecamatan Pattallassang.

​Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku peredaran barang tanpa cukai yang merugikan pendapatan negara. (Johanas Del)

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-23, Si Propam Polres Takalar Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Mega Mulia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

LSM Pemantik Desak APH dan Inspektorat Bongkar Dugaan Pelanggaran Anggaran di Desa Tamalate
Camat Sanrobone Tegaskan Biaya Listrik dan Air Kantor Ditanggung Penuh Pemda
Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang
Bupati Takalar Pimpin Upacara HKN: Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pelayanan Publik
Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar
Perangi Fenomena Gunung Es TBC, Pemkab Takalar Luncurkan Inovasi ‘Assamaturu Bebas TBC 2030’
Brimob Sulsel Gembleng 30 Bintara Remaja, Siapkan Personel Tangguh Hadapi Tantangan Modern
Jelang HUT Bhayangkara, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam

Berita Lainnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:52 WIB

LSM Pemantik Desak APH dan Inspektorat Bongkar Dugaan Pelanggaran Anggaran di Desa Tamalate

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:24 WIB

Camat Sanrobone Tegaskan Biaya Listrik dan Air Kantor Ditanggung Penuh Pemda

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:27 WIB

Bupati Bantaeng dan Forkopimda Teken Kesepakatan Bersama, Komitmen Sukseskan Pilkades PAW Desa Pattallassang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:13 WIB

Bupati Takalar Pimpin Upacara HKN: Tekankan Disiplin dan Akselerasi Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:08 WIB

Bupati Takalar Instruksikan Pembayaran Gaji 13 dan TPP ASN, Total Anggaran Kesejahteraan Capai Rp50 Miliar

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Sabtu, 20 Jun 2026 - 23:02 WIB

Hukum

‎15 Buruh CV Cahaya Ternak Dipecat Setelah Tuntut Hak

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:58 WIB