Palu, TRIBRATA TV
Tergiur dengan keuntungan yang didapat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa Palu, Sulteng.
“Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, menangkap pelaku pada Jumat 26 Juli 2024 pukul 04.00 wita,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024)
Pelaku ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, ujarnya
“Tersangka seorang IRT inisial AM alias M (35) alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya lagi
Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara.
Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









