Deli Serdang, TRIBRATA TV
Berantas geng motor, personil Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 21 pria remaja serta sepedamotornya, Selasa (19/11/2024).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar dalam keterangan persnya mengatakan ke 21 pria remaja yang diduga anak geng motor ini diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Mereka ini diketahui dari kelompok 234 SC (Solidaritas Community) dan masih duduk dibangku sekolah. Mereka saat itu usai menghadiri pelantikan musyawarah cabang (Muscab) 234 SC di Taman Cadika Lubuk Pakam.
“Jadi dari hasil interogasi diketahui pada hari Minggu kemarin, sekitar jam 14.00 wib mereka melaksanakan pelantikan di Taman Cadika Lubuk Pakam. Pada saat diperjalanan pulang, tepatnya di depan jalan besar PTPN 2 Tanjung Morawa mereka sempat melakukan keributan dan meresahkan warga yang melintas setelah itu lanjut kearah medan,” jelasnya.
“Pada saat hendak melintas jalan persis di depan Polsek Tanjung Morawa, personil Polresta Deli Serdang dari Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan beberapa dari mereka yang kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang”, sebut pejabat Polresta Deli Serdang ini.
Selain mengamankan ke 21 remaja, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong beroti/kayu, 2 bendera bertuliskan 234SC, 4 potong bambu dan 16 unit sepeda motor milik para anggota geng motor.
Setelah diamankan, pihak Kepolisian melakukan pembinaan dan memberikan nasehat kepada anak genk motor tersebut, agar tidak lagi bergabung dalam kelompok genk motor dan dapat berbuat yang positif kedepannya.
Saat ini ke 21 anak Genk motor tersebut telah dikembalikan kepada orangtuanya masing masing sebab belum terbukti melakukan tindak pidana dan selanjutnya mereka telah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya serta kepada orangtua masing-masing diberikan arahan agar tetap mengawasi anak-anaknya lebih ekstra lagi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sedangkan untuk 16 barang bukti kendaraan sepeda motor milik genk motor tersebut hingga saat ini masih ditahan dan disarankan kepada pemilik kendaraan untuk membawa kelengkapan sepeda motor dan kelengkapan surat-suratnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









