GKN, Polresta Deli Serdang Amankan 7 Pria dan Barangbukti

- Editorial Team

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Upaya penanggulangan pembersihan narkoba terus dilakukan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Kali ini dengan menggelar operasi gerebek kampung narkoba (GKN) di kawasan Kecamatan Pantai Labu.

Dari lokasi ini diamankan 7 pria diduga penyalahguna narkoba serta barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu seberat 1,34 gram, 3 plastik klip kosong dan 1 buah mancis gas, Minggu (12/2/2022).

Dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginandjar Fitriadi mengatakan kali ini objek gerebek kampung narkoba dilakukan di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Usai memberikan arahan dan petunjuk pelaksanaan tugas dalam apel, Kasat langsung membagi personil gabungannya menjadi 3 team.

Tanpa menunggu waktu lama, seluruh team berangkat ke objek grebek kampung narkoba di Desa Rantau Panjang Kecamatan  Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil.

Tim I pun langsung berangkat menuju Dusun III Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial G (21) bersama barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,93 gram, 3 plastik kosong, 1 kotak rokok Magnum kosong.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Gagalkan Peredaran Kokain Senilai Rp4 M

Tak hanya itu, petugas juga kembali berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial RS (25) karena setelah menjalani test urine didapati dengan hasil positif mengandung Methamphetamine (sabu).

Sementara itu, dilokasi berbeda, personil tim II yang tiba di  Dusun III Desa Rantau Panjang  Kecamatan Pantai Labu berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial A (17) bersama barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial EAS (30) karena setelah menjalani test urine didapati dengan hasil  positif mengandung Methamphetamine (sabu).

Tak sampai disitu, operasi antik 2022 berslogan grebek kampung narkoba yang dilakukan Tim III di Dusun III Dusun III Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu juga menuai hasil. Petugas pun berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial A (27) dan SB (47) bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat bruto 0,23 gram dan 1 mancis gas pakai sumbu. 

BACA JUGA  Pekerja Keramba di Haranggaol Ditangkap Warga Karena Ini

Selain mengamankan terduga pelaku dan barang bukti narkoba, Operasi Antik 2022 yang kerap ditakuti para bandit narkiba itu juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (72) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu. Pasalnya, pria ujur yang diduga berencana menghalangi petugas kepolisian itu kedapatan membawa senjata tajam. 

Pantauan dilapangan, petugas kepolisian tampak bersemangat menjalankan tugasnya karena Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji langsung turut serta dalam upaya penanggulangan pembersihan narkoba itu.

Selanjutnya, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh orang pria tersebut diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dengan barang bukti keseluruhan 6 paket narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram, 3 plastik klip kosong, dan 1 buah mancis gas.

BACA JUGA  Polsek Beringin Gelar Bakti Sosial

Dalam konfirmasinya, Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan untuk proses lebih lanjut penyelidikan, kini ketujuh orang terduga pelaku tersebut sudah diamankan ke komando.

“Ketujuh orang yang diamankan bersama barangbukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan  melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikannya,” ungkapnya. (Febri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru