Kapolres Kampar: Saksi Pidana Berat untuk Pelaku Karhutla

- Editorial Team

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar, TRIBRATA TV

Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam himbauannya yang disampaikan oleh Kapolres mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas AKBP Boby Putra Ramadhan, Jum’at (25/7/2025).

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Hadiri Pembukaan Gladi Posko Karhutla

Kapolres menjelaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan ini tidak hanya untuk mencegah Karhutla, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.

BACA JUGA  Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicky Risky Bersama Kapolres Pelalawan Berjibaku Padamkan Karhutla

Lebih lanjut, ia mendorong keterlibatan semua pihak, baik tokoh masyarakat, Perangkat Desa hingga petani dan pelaku usaha, untuk peduli terhadap pencegahan Karhutla. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran, baik Kontak langsung Damkar atau aparat desa setempat.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalisir dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar semua pihak memahami risiko dan hukuman dari praktik pembakaran lahan.(Situmorang)

BACA JUGA  Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Aiptu Apendra yang Gugur Kawal Malam Takbiran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!