Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja

- Editorial Team

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Rabu (17/06/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026. Dari hasil penyidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Untuk perkara pertama, Sat Resnarkoba pada tanggal 14 April 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 52,45 gram, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 631,61 gram.

Perkara kedua pada tanggal 6 Mei 2026 berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan.Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.

BACA JUGA  Polres Nias Selatan Bekuk 2 Pengedar Sabu

Selanjutnya, perkara ketiga pada tanggal 7 Juni 2026 dengan tersangka berinisial RR (33), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.100,46 gram. Sebanyak 149,68 gram disisihkan dan 950,78 gram dimusnahkan.

Pada perkara keempat pada tanggal 7 Juni 2026, berhasil mengamankan tersangka berinisial YM (35), diamankan ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk keperluan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.

Sementara itu, perkara kelima pada tanggal 14 Juni 2026 dengan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26), petugas mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.

BACA JUGA  Luar Biasa, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Pakai Komunikasi Digital

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja”, terang AKP Lajun Siado Sianturi.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak beredar kembali di tengah masyarakat. (M.Holul)

BACA JUGA  Polsek Patumbak Bekuk Dua Pecandu Shabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap
Resmob Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas di Pekanbaru
Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi
Ngeri, di Binjai Rayap Besi Naik Level, Bukan Makan Pagar Tapi Tower
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Polsek Baitussalam Komit Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman
Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa
Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

Berita Lainnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:47 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Kasus Perambahan Hutan Mangrove, Satu Tersangka Ditangkap

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:29 WIB

Resmob Polres Kampar Ringkus Pelaku Curas di Pekanbaru

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 4,5 Kg Ganja

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:51 WIB

Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ngeri, di Binjai Rayap Besi Naik Level, Bukan Makan Pagar Tapi Tower

Berita Terbaru