Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika, Rabu (17/06/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026. Dari hasil penyidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Untuk perkara pertama, Sat Resnarkoba pada tanggal 14 April 2026 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan sebanyak 52,45 gram, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 631,61 gram.
Perkara kedua pada tanggal 6 Mei 2026 berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram dengan tersangka masih dalam penyelidikan.Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, perkara ketiga pada tanggal 7 Juni 2026 dengan tersangka berinisial RR (33), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 1.100,46 gram. Sebanyak 149,68 gram disisihkan dan 950,78 gram dimusnahkan.
Pada perkara keempat pada tanggal 7 Juni 2026, berhasil mengamankan tersangka berinisial YM (35), diamankan ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk keperluan pembuktian, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.
Sementara itu, perkara kelima pada tanggal 14 Juni 2026 dengan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26), petugas mengamankan sabu seberat 2.973,54 gram. Dari jumlah tersebut, 94,43 gram disisihkan untuk laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja”, terang AKP Lajun Siado Sianturi.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan pemusnahan tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak beredar kembali di tengah masyarakat. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









