Labusel, TRIBRATA TV
Kelalaian sistematis diduga tengah menyelimuti pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Afdeling VIII Kebun Sei Meranti, PTPN IV Regional I PalmCo. Temuan lapangan mengungkap fakta mencengangkan: ribuan hektar tanaman kelapa sawit yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi negara, kini justru “tercekik” oleh gulma dan parasit, menandakan tata kelola yang jauh dari kata prima.
Kondisi memprihatinkan ini terungkap dalam investigasi mendalam pada Jumat (12/06/2026) di sepanjang Jalan Lintas Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba. Di lapangan, piringan kelapa sawit tampak “ditelan” semak belukar dan anakan kayu, sementara batang-batang sawit tampak dipenuhi tanaman epifit. Ini bukan sekadar pemandangan kumuh, melainkan indikator kegagalan manajerial yang berpotensi memicu kerugian negara secara masif akibat terhambatnya penyerapan unsur hara dan anjloknya produktivitas Tandan Buah Segar (TBS).
Respons Manajer Kebun Sei Meranti, Doli Harahap, atas temuan ini justru menambah daftar panjang kekecewaan publik. Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/06/2026), Doli memberikan jawaban yang terkesan “melempar bola” dan tidak memiliki bobot kepemimpinan. Ia sempat berjanji akan mengutus Asisten Kepala (Askep) untuk memberikan klarifikasi, namun dengan cepat meralat pernyataannya sendiri dengan dalih bawahannya tersebut sedang sakit.
Sikap “gagap” manajer ini memicu kritik keras. Dinilai sebagai bentuk lemahnya integritas pimpinan dalam menjaga amanah aset negara, respons yang tidak substansial ini justru mengonfirmasi dugaan adanya manajemen “tutup mata” terhadap standar operasional yang ambruk. Seorang manajer yang tidak mampu memberikan jawaban konkret saat dikonfrontasi dengan fakta lapangan, menunjukkan ketidaksiapan dalam memikul tanggung jawab besar yang dibebankan kepadanya.
Sebagai pengingat, PTPN IV terikat erat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Mengabaikan pemeliharaan tanaman bukan hanya sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang seharusnya dijunjung tinggi.
Publik kini menagih komitmen nyata yang tidak lagi sekadar janji manis dari pihak manajemen Kebun Sei Meranti. Suara masyarakat makin lantang mempertanyakan, apakah kondisi yang memprihatinkan ini akan terus dibiarkan berlarut‑larut hingga berubah menjadi “bom waktu” yang merugikan aset negara dalam jangka panjang, ataukah akhirnya akan muncul langkah korektif yang berani, tegas, dan segera dilaksanakan demi memulihkan kinerja pengelolaan?
Laporan investigasi ini merupakan wujud nyata dari peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara. TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak manajemen PTPN IV Regional I PalmCo memberikan jawaban yang transparan, akuntabel, dan solutif.
Setiap jengkal lahan dan produktivitas tanaman di Afdeling VIII adalah hak negara dan masyarakat yang harus dijaga dengan dedikasi tinggi, bukan dengan sikap membiarkan. Seluruh elemen masyarakat diajak untuk terus memantau perkembangan ini. Pengumpulan bukti dan pemantauan di lapangan akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada pihak yang bermain‑main dengan kekayaan bangsa. Demikian laporan ini disusun demi tegaknya transparansi dan profesionalisme di sektor perkebunan milik negara.
Abner Hasan Pasaribu
Jurnalis Investigasi TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









