Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi

- Editorial Team

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil membongkar kasus pencurian di rumah ibadah Tionghoa Kelenteng Hai Cuking Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi. Tiga orang pelaku yang menggondol lima buah tempat pembakaran dupa (Hiolo) senilai Rp150 juta berhasil diringkus di lokasi pelarian yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan dalam konferensi pers di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Setahun DPO, Pencuri HP Ditangkap Polsek Kualuh Hulu Labura

AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026. “Pihak kelenteng kehilangan 5 buah Hiolo dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp150.000.000,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.

Menurutnya, usai mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan Unit Reskrim Polsek Bangko bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Berkat kejelian petugas dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengendus keberadaan para pelaku yang mencoba kabur dari kejaran polisi. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyian yang berbeda tanpa perlawanan berarti.

BACA JUGA  Dua Tahun Buron, Pencuri Bahan Bangunan Gol di Polsek Helvetia

Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah Hiolo milik kelenteng yang belum sempat dijual oleh para pelaku.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Red)

BACA JUGA  Maraknya Aksi Pencurian Resahkan Warga Jalan Merbuk Tebing Tinggi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ngeri, di Binjai Rayap Besi Naik Level, Bukan Makan Pagar Tapi Tower
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Polsek Baitussalam Komit Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman
Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa
Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi
Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape
Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor

Berita Lainnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:51 WIB

Gerak Cepat, Polres Rokan Hilir Tangkap 3 Pencuri 5 Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking Sinaboi

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Ngeri, di Binjai Rayap Besi Naik Level, Bukan Makan Pagar Tapi Tower

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:27 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19 WIB

Polsek Baitussalam Komit Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa

Berita Terbaru

Peristiwa

3 Penambang Emas Tradisional di Aceh Jaya Tewas Tertimbun

Selasa, 16 Jun 2026 - 15:10 WIB