Bantul,TRIBRATA.TV – Seorang sopir gudang pipa berinisial AW nekat membobol brankas di tempatnya bekerja di kawasan Sarirejo 2, Singosaren, Banguntapan, Bantul. Pelaku yang merupakan karyawan gudang tersebut berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp57.642.200 sebelum akhirnya ditangkap polisi empat hari setelah kejadian.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo mengatakan, tersangka AW merupakan warga Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, yang selama ini bekerja sebagai sopir di gudang pipa tersebut dan indekos di wilayah Tamanan, Banguntapan.
“Aksi pencurian dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Tersangka sengaja tidak masuk kerja dengan alasan sakit, namun ternyata memanfaatkan situasi tersebut untuk mengeksekusi pencurian di gudang tempatnya bekerja,” ujar AKP Wahyu dalam keterangannya.Jumat (19/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik gudang, Jhiong Jeffry Chandra (56), mendapati ruang admin dalam kondisi mencurigakan saat hendak membuka gudang sekitar pukul 08.00 WIB. Korban menemukan jendela ruang admin telah terbuka dan lemari brankas dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai sebesar Rp57.642.200 yang disimpan di dalam brankas diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan pada malam harinya.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan bersama Tim Jatanras Polda DIY segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area gudang.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada AW yang pada hari kejadian tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Rekaman CCTV menunjukkan adanya pergerakan seseorang yang sangat memahami kondisi dan tata letak gudang.
“Petunjuk dari CCTV mengarah kepada tersangka. Tim kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di wilayah Tamanan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Wahyu.
Saat menjalani pemeriksaan, AW mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan pencurian karena terjerat masalah ekonomi dan kecanduan judi online.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan pengetahuannya sebagai orang dalam. AW datang ke lokasi dengan berjalan kaki, kemudian masuk ke area gudang melalui gorong-gorong di sisi barat gerbang. Selanjutnya, ia menyusuri parit menuju ruang admin agar tidak diketahui warga maupun petugas keamanan.
Pelaku masuk ke ruang admin dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng minus. Setelah tidak menemukan uang di laci meja admin, ia beralih ke lemari brankas. Dengan menggunakan obeng yang sama dan bantuan cahaya dari telepon genggamnya, pelaku berhasil menjebol brankas dan membawa kabur uang puluhan juta rupiah tersebut.
Untuk menghilangkan jejak, AW membuang obeng yang digunakan sebagai alat pembobol serta penutup wajah atau sebo ke Sungai Gajah Wong.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp20.135.000 yang belum sempat digunakan pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y69, pakaian dan tas ransel yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka AW kini harus menjalani proses hukum di Polsek Banguntapan. Polisi masih mendalami penggunaan sisa uang hasil pencurian yang telah dibelanjakan pelaku sebelum ditangkap.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









