Mentawai, TRIBRATA TV
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, diduga banyak kejanggalan
Kuasa hukumnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.
Kuasa hukum Kamser dari Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra, menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan profesional.
“Sejak awal kami melihat ada indikasi kuat perkara ini dipaksakan. Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi, namun klien kami tetap didorong ke meja hijau,” tegas Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026) dalam keterangannya.
Yul menyoroti dasar utama penetapan tersangka, yakni hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.
Menurutnya, metode perhitungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akuntansi, karena seluruh biaya operasional perusahaan, including gaji dan biaya administrasi dianggap sebagai pengeluaran ilegal.
“Ini sangat keliru, dalam praktik korporasi, biaya operasional adalah hal yang sah. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena persoalan administratif seperti dokumen perencanaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan seperti itu berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis, khususnya di badan usaha milik daerah (BUMD).
Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta Kamser telah memenangkan gugatan praperadilan pada 10 Desember 2025. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Padang. “Peradilan tersebut mencederai asas kepastian hukum,” tegas Yul.
“Putusan praperadilan, kata dia, seharusnya dihormati. Ketika itu diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap supremasi hukum”. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









