Kamser Sitanggang Surati Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan

Nilai Perkaranya Banyak Kejanggalan

- Editorial Team

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Kantor Hukum Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra.

Pimpinan Kantor Hukum Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra.

Mentawai, TRIBRATA TV

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, diduga banyak kejanggalan

Kuasa hukumnya telah mengirimkan surat terbuka kepada Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua Komisi Kejaksaan RI. Ia juga melontarkan kritik tajam terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai.

Kuasa hukum Kamser dari Palito Law Firm, Yul Akhyari Sastra, menilai proses hukum yang berjalan tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan profesional.

“Sejak awal kami melihat ada indikasi kuat perkara ini dipaksakan. Fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur korupsi, namun klien kami tetap didorong ke meja hijau,” tegas Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026) dalam keterangannya.

BACA JUGA  Penyidik Limpahkan Tersangka Perampokan dan Pembunuhan ke Kejari TTS

Yul menyoroti dasar utama penetapan tersangka, yakni hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar.

Menurutnya, metode perhitungan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akuntansi, karena seluruh biaya operasional perusahaan, including gaji dan biaya administrasi dianggap sebagai pengeluaran ilegal.

“Ini sangat keliru, dalam praktik korporasi, biaya operasional adalah hal yang sah. Tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara hanya karena persoalan administratif seperti dokumen perencanaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Mutilasi Istri

Ia menegaskan, pendekatan seperti itu berbahaya karena dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kebijakan bisnis, khususnya di badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal lain yang menjadi sorotan adalah fakta Kamser telah memenangkan gugatan praperadilan pada 10 Desember 2025. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Padang. “Peradilan tersebut mencederai asas kepastian hukum,” tegas Yul.

“Putusan praperadilan, kata dia, seharusnya dihormati. Ketika itu diabaikan, publik berhak mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap supremasi hukum”. (Ambrosius Simbolon)

BACA JUGA  Disaksikan Bupati, Kejari Bantul Kembalikan Hak Tanah Mbah Tupon dari Mafia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB