Bantul, TRIBRATA.TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menyerahkan kembali sertifikat tanah milik Mbah Tupon (69), warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Kamis (9/4/2026) sore.
Penyerahan hak milik ini mengakhiri perjuangan panjang sang kakek melawan praktik mafia tanah yang hampir membuat rumahnya disita bank.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul dan jajaran Forkopimda. Kehadiran para pejabat daerah ini menegaskan dukungan pemerintah dalam memberantas kejahatan pertanahan di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula saat Mbah Tupon berniat memecah sertifikat tanah miliknya. Tanpa sepengetahuannya, dokumen yang mencakup dua bangunan rumah itu dibalik nama oleh oknum mafia tanah dan dijadikan agunan pinjaman senilai Rp1,5 miliar. Mbah Tupon baru mengetahui hal tersebut pada Maret 2024 ketika pihak bank datang untuk menginformasikan rencana lelang lahan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Kejari Bantul. Ia menegaskan kasus ini harus menjadi peringatan bagi warga lainnya agar lebih waspada dalam mengurus dokumen tanah.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dalam mengembalikan hak rakyat kecil. Kehadiran kami di sini adalah bentuk komitmen bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi mafia tanah di Bantul,” tegas Bupati.
Setelah melalui proses hukum, jaksa berhasil membuktikan terjadinya pemalsuan dokumen yang dilakukan secara ilegal. Dengan dikembalikannya sertifikat tersebut, rencana lelang oleh pihak perbankan resmi dibatalkan dan status kepemilikan kini sah kembali atas nama Mbah Tupon.
Mbah Tupon, yang tampak emosional saat menerima kembali sertifikatnya, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.
“Saya sangat bersyukur, beban berat saya akhirnya hilang,” ujarnya singkat.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









