Penyidik Limpahkan Tersangka Perampokan dan Pembunuhan ke Kejari TTS

- Editorial Team

Senin, 17 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda NTT melimpahkan tersangka kasus perampokan dan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri TTS, Senin (17/4/2023).

Metusalak Nomleni diketahui nekat merampok dan membunuh korban Nuanto Dacosta pada Maret 2020 lalu tepatnya di Hutan Oemusi Desa Binaus Kecamatan Molllo Tengah, TTS.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasi Humas, Iptu Trince Sine usai menyerahkan berkas perkara Tahap II T menjelaskan berkas perkara perampokan dan pembunuhan ini telah P21 sebagaimana petunjuk Jaks dinyatakan lengkap.

BACA JUGA  Sadis, Anak Gorok Leher Bapaknya Gegara Gak Dikasih Uang Beli Rokok

Menurutnya tersangka merupakan residivis yang sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya tidak dikenalnya.

Dalam aksinya, tersangka membujuk korban yang berprofesi sebagai ojek untuk mengantarnya ke Sakteo Desa Binaus. “Setibanya di Hutan Mahoni Oemusi, tersangka langsung membunuh korban dan membuangnya di hutan sementara sepeda motor korban di bawa pergi”, jelas Kasi Humas Trince.

Tersangka dijerat Pasal 338 Junto Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

BACA JUGA  Kasus Kematian Pasien RSUD SoE, Polisi Telah Periksa 9 Saksi

Pantauan wartawan, tersangka digiring Penyidik Briptu Charles Kotte dan Briptu Yery Nabu sebelumnya menuju RSUD SoE untuk menjalani repid tes, kemudian diantar ke Kejari TTS.

Tersangka diterima oleh Kasi Datun dan Staf Seksi Pidana Umum Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (efnlan baitanu)

BACA JUGA  Wali Kota Surabaya Apresiasi Aplikasi E-Laksa Kejaksaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru