Dua Tahun Buron, Pencuri Bahan Bangunan Gol di Polsek Helvetia

- Editorial Team

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Berkat informasi yang diterima dari anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Cinta Damai Aipda JR Simanungkalit, pelaku pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dapat diungkap Tekab Polsek Medan Helvetia, Rabu (18/3/2020).

Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi keberadaan Dedek Hendrawan (38) yang selama ini dicari sedang berada di Jalan Pantai Barat Gang Gereja Kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia. Tim pun langsung bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA  Aksi Bejat di Mobil, Pria ini Dicokok Polisi Karena Cabuli Anak

Dari introgasi ia mengakui perbuatannya. Ia merupakan penjaga malam rumah itu yang mencuri material bangunan di Jalan Makmur depan Gereja HKBP Sion Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Korbannya, Gunawan (45) warga Jalan Setia Makmur Sunggal kanan Desa Sunggal Kanan kecamatan Sunggal Deli Serdang. Ketika itu Gunawan sedang berada di Griya Tanjung Anom dan ditelpon anggotanya yang melaporkan material bangunan sebahagian hilang.

BACA JUGA  Melawan Petugas Dua Bandit Motor Dihadiahi Timah Panas

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor LP/468/VI/2018/SU/Resta Medan/ Polsek Medan Helvetia pada Senin tanggal 25 Juni 2018.

Barang bukti bukti yang dapat diamankan berupa dompet. Pelaku pun dijebloskan ke sel Polsek Medan Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut. (red)

—————————————

BACA JUGA  Lagi Minum Bandrek, Maling Sepeda Motor Dicokok Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB